Skip to main content

Pendapat Ulama tentang Hukum Alkohol

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: March 17, 2013

Imam al-Qurthubi berkata, mayoritas ulama memandang dan menghukumi bahwa khamar atau alkohol adalah haram. Dengan pandangan syariat tentang buruk dan kotornya, serta perintah untuk menjauhinya,menunjukkan bahwa Khamar itu najis.
Menurut para imam madzab yang empat sepakat bahwa hukum alkohol dan khamar adalah najis. Karena dalam firman Allah, Rijs menunjukkan bahwa khamar itu najis. Karena al-Rijs dalam arti kebahasaan adalah najis. Kemudian, seandainya kita tidak memutuskan sebuah syara kecuali ketika menemukan nashnya, maka syariat akan banyak yang terbuang, karena nash-nash tentang syariat dibanding permasalahan yang ada sedikit jumlahnya.
Menurut Rabi’ah al-Ra’y guru Imam Malik, Imam al-Hasan al-Bashri, al-Muzani (murid Syafi’iy) Imam al-Laits bin Sa’d dan beberapa ulama terakhir dari Baghdad dan Irak, berpendapat bahwa khamar dan alkohol adalah suci.
Said bin al-Haddad al-Qurawi berdalil tentang kesucian khamar atau alkohol dengan alasana bahwa ketika itu, khamar ditumpahkan di jalanan kota Madinah. Menurutnya, seandainya khamar itu najis, mana mungkin para sahabat ra akan melakukan hal itu, dan Rasulullah saw tentu akan melarangnya sebagaimana beliau melarang buang air besar di jalanan.
Pendapat Sa’id al-Haddad al-Qurawi tentang kesuciannya dipatahkan oleh imam al-Qurthubi bahwa ditumpahkannya khamar di ruas-ruas jalan Madinah bukan lantas hukum alkohol ataupun khamar suci. Hal ini dapat dijawab bahwa pendapat Sa’id tersebut merupakan qiyas ma’a al-fariq (menganalogikan dua objek yang sifatnya berlainan).
Buang air besar di jalanan adalah perilaku yang tidak sejalan dengan akhlak yang mulia. Sebab, ketika setiap orang diperbolehkan buang air besar di jalanan, tentu kebiasaan ini akan berlanjut pada masa berikutnya. Padahal perilaku ini mengandung unsur bahaya, karena pengguna jalan merasa terganggu dengan kondisi jalanan yang selalu najis dan kotor.
Berbeda halnya dengan khamar ataupun alkohol yang hanya ditumpahkan pada saat pengharamannya, tidak dilakukan berulang kali setiap saat pengharamannya, tidak dilakukan berulang kali setiap saat seperti yang tejadi ketika buang air besar di jalanan.
Dengan begitu, perbedaan pendapat diatas akan berimbas pada hukum menggunakan zat cair yang memabukkan dalam alat-alat kosmetika, seperti parfum. Bagi ulama yang berpendapat bahwa khamar atau alkohol itu najis, maka keharamannya mencakup penggunaan bahan-bahan najis atau yang mengandung najis, baik untuk makan, minum, atau penggunaan yang lain. Sedangkan bagi ulama yang berpendapat bahwa khamar atau alkohol itu suci, maka halal mencakup penggunaan bahan-bahan najis atau yang mengandung najis, baik untuk makan, minum, atau penggunaan yang lain.
Seiring dengan perkembangan zaman yang begitu canggih, maka pendapat ulama kontemporer berkenanan alkohol dan khamar itu berbeda hukumnya. Alkohol hukumnya suci dan khamar hukumnya haram. Karena partikel yang terkandung dari keduanya berbeda.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ali Mustapa Yaqub, Kriteria Hala Haram Untuk Pangan, Obat, dan Kosmetika Menurut al-Quran dan Hadits, (Jakarta; PT. Pustaka Firdaus, t.th). Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Ja’fari, ditejemahkan oleh Samsuri Rifai, dkk, (Jakarta: Lentera, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar