Skip to main content

Pengertian Muhrim Mushaharah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: March 08, 2013

Muhrim mushaharah terdiri dari dua kata yaitu muhrim dan mushaharah. Muhrim atau mahrom berasal dari kata harama yang artinya mencegah bentuk mashdar dari kata harama adalah yang artinya yang diharamkan atau dilarang.
Ditinjau dari segi bahasa,

Dengan demikian, maka mahrom secara istilah adalah orang yang haram, dilarang atau dicegah untuk dinikahi. Sedangkan mushaharah menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab Fiqh ala madzahibil arba’ah, adalah sifat yang menyerupai kekerabatan.

Mushaharoh menurut istilah ialah hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan. Jadi apabila kata muhrim dan mushaharah digabung dapat diartikan orang-orang yang haram, dilarang atau dicegah untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karangan Ibn Rusyd disebutkan bahwa orang-orang yang haram dinikahi karena muhrim mushaharah ada empat macam yaitu ibu dari istri (mertua), anak (bawaan) istri yang telah dicampuri (anak tiri), istri bapak (ibu tiri), istri anak (menantu).

Referensi Makalah®  
Kepustakaan: Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtasid, (Beirut, Lebanon: Darul Kutub, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar