Skip to main content

Wanita yang Haram Dinikahi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: March 11, 2013

Larangan pernikahan (muhrim nikah) ada dua macam, pertama larangan abadi (muabbad), dan kedua larangan dalam waktu tertentu (muaqqat). Larangan abadi diatur dalam pasal 39 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yaitu dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
Karena pertalian nasab (hubungan darah), yaitu:
  1. Ibu, nenek (dari garis ibu atau bapak) dan seterusnya ke atas
  2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah dan seibu
  4. Saudara perempuan ibu (bibi atau tante)
  5. Saudara perempuan bapak (bibi atau tante)
  6. Anak perempuan saudara laki-laki sekandung (kemenakan)
  7. Anak perempuan saudara laki-laki seibu (kemenakan)
  8. Anak perempuan saudara laki-laki seayah (kemenakan)
  9. Anak perempuan saudara perempuan sekandung (kemenakan)
  10. Anak perempuan saudara perempuan seayah (kemenakan)
  11. Anak perempuan saudara perempuan seibu (kemenakan)
Demikian juga karena pertalian kerabat semenda (perkawinan/mushaharah), yaitu:
  1. Ibu dari istri (mertua
  2. Anak tiri
  3. Ibu tiri
  4. ]Istri anak.
Karena pertalian susuan, yaitu:
  1. Dengan wanita yang menyusuinya menurut garis lurus ke atas
  2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis ke atas
  3. Dengan seorang saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah
  4. Dengan seorang wanita bibi sesuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
  5. Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunanya
Ketentuan pasal 39 KHI tersebut didasarkan firman Allah surah An-Nisa’: 23
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Adapun perempuan yang haram dinikah untuk sementara ada 7, yaitu
Pertama, perempuan bersaudara haram dinikahi oleh seorang laki-laki dalam waktu bersamaan, firman Allah surat An-Nisa: 23
(dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.....
Kedua, perempuan yang masih terikat satu perkawinan (yang bersuami), firman Allah surat An-Nisa: 24
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.
Ketiga, perempuan yang masih berada dalam massa iddah. Firman Allah surat al-Baqarah: 228
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah...
Keempat, perempuan yang telah ditalak tiga haram dinikah oleh bekas suaminya kecuali sudah dinikah oleh orang lain dan sudah diduhul serta telah bercerai tidak direkayasa oleh suami yang pertama. Sabda Nabi:
Seorang laki-laki mentalak istrinya dengan talak tiga (bain) kemudian perempuan tersebut dikawin oleh laki-laki lain dan diceraikan sebelum dicampurinya. Laki-laki (bekas suami) yang pertama menginginkan untuk mengawininya. Maka bertanyalah kepada Rasulullah saw perihal rencananya itu, Rasul bersabda: “Jangan kecuali suami kedua telah merasakan madunya (mencampurinya), sebagaimana apa yang dirasakan suami pertama” (HR. Muslim)
Kelima, perempuan yang sedang ihram, sabda Nabi:
Dari Usman bin Affan ra sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh menikah orang yang sedang dalam keadaan ihrom, demikian juga tidak boleh menikahkan dan khitbah.” (HR. Muslim)
Keenam, perempuan musyrik. Firman Allah surat al-Baqarah: 221
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Ketujuh, perempuan haram dinikah oleh laki-laki yang telah beristri 4, sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar:
Sesungguhnya Gailan ibn Salamah masuk Islam dan ia mempunyai 10 (sepuluh) orang istri. Mereka bersama dan masuk Islam. Maka Nabi saw. memerintahkan kepadanya agar memilih empat saja di antara mereka. (HR. Ahmad, al Tirmidzi, dan disahihkan ibn Hibban)
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 1998). Hajar al-Asyqolani, Bulughul Marom, (Bandung: Al-Ma’ arif, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar