Skip to main content

Pengertian, Rukun, dan Syarat Akad dalam Ekonomi Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 23, 2013

Akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara yang menimbulkan akibat hukum pada hukumnya. Ijab dalam definisi akad adalah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad) oleh suatu pihak, biasanya pihak pertama. Sedangkan qabul adalah pernyataan atau ungkapan yang menggambarkan ungkapan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua, menerima atau menyetujui pernyataan ijab.

Rukun akad terdiri dari (1) al-Aqidain yaitu para pihak yang terlibat langsung dalam akad (2) Maballul aqad yaitu obyek akad (3) Maudhu'ul aqad yaitu tujuan akad (4) Shighat aqad yaitu ijab dan qabul. Masing-masing unsur akad tersebut haruslah memenuhi sejumlah persyaratan yang dapat dikelompokkan menjadi empat macam yaitu (1) Syarat Intiqad adalah syarat persyaratan yang berkenaan dengan berlangsung atau tidak berlangsungnya sebuah akad.

Persyaratan ini mutlak dipenuhi bagi eksistensi akad (2) Syarat Shihhah adalah syarat yang ditetapkan oleh syara yang berkenaan untuk menerbitkan atau tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad, jika tidak terpenuhi, akadnya menjadi fasid (rusak) (3) Syarat Nafadz adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara berkenaan dengan berlaku atau tidak berlakunya sebuah akad (4) Syarat Luzum adalah persyaratan yang ditetapkan oleh syara yang berkenaan dengan kepastian sebuah akad.

Referensi Makalah®

Kepustakaan:
Ghufron A. Mas'adi, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002). P3EI UII, Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar