Jenis-jenis Hak Dasar Politik
Pada: April 18, 2013
Dalam Konvenan Internasional Sipil dan Politik ICCPR (International Convenan on Civil and Political Rights) disebutkan bahwa keberadaan hak-hak dan kebebasan dasar manusia di klasifikasikan menjadi dua jenis:
Pertama kategori neo-derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi, walaupun dalam keadaan darurat. Hak ini terdiri atas; (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from slavery); (iii) hak bebas dari penahanan karena gagal dalam perjanjian (utang); (iv) hak bebas dari pemidanaan yang bersifat surut, hak sebagai subjek hukum, dan atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, agama.
Kedua, kategori derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi/ dibatasi pemenuhannya oleh negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini meliputi (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat/ berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberi informasi dengan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan/ tulisan).
Namun demikian, bagi negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi penyimpangan atas kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi; (i) menjaga keamanan/ moralitas umum, dan (ii) menghormati hak/ kebebasan orang lain. Dalam hal ini Rosalyn Higgins menyebutkan bahwa ketentuan ini sebagai keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara.
AS Hikam dalam pemaparannya menyebutkan adanya beberapa hak-hak dasar politik yang inti bagi warga negara diantaranya; hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat.
Dalam UUD 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Pada pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan; pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat; dan pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia yang dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Yang mana semuanya direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik.
Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua kelompok:
Hak politik yang dicerminkan oleh tigkah laku politik masyarakat. Biasanya penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara.
Hak politik yang dicerminkan dari tigkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit difahami melalui tata cara mem perlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antar elit, dan dengan masyarakat.
Pelaksanaan dan Penerapan hak politik sipil dipergunakan baik oleh masyarakat umum ataupun elit sipil. Namun dalam implementasi sering dilakukan pelanggaran oleh pihak elit sipil. Bahkan tidak jarang keberadaannya justu melemahkan dan meniadakan keberadaan hak-hak dasar tersebut. Maka dalam penciptaan sistem kenegaraan demokratis tidak dapat disandarkan semata pada niat baik para pemegang kekuasaan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ifdhal Kasim, Hak Sipil dan Politik–Esei-esei Pilihan Buku I. (Jakarta: 2001). UUD 45 Sampai Perubahan Keempat dalam Sidang Tahunan MPR 2002. (Jakarta: Pustaka Amani, t.th). Afan Gaffar, Politik Indonesia-Transisi Menuju Demokrasi. (Yogyakarja: Pustaka Pelajar, 2000).