Karakteristik Ekonomi Islam
Pada: April 22, 2013
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam al-Mawsuah al-Ilmiyah wa al-Amaliyah al-Islamiyah dalam Ghufran, yang dapat diringkas sebagai berikut:
Pertama: Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta. Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian, yaitu semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Allah), dan manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Hak milik pada hakikatnya adalah milik Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah.
Kedua: Ekonomi Islam terikat dengan akidah, syariat (hukum) dan moral. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang disediakan untuk kepentingan manusia. Di antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah:
- Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.
- Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.
- Larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat. Menimbun uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh.
- Larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
Ketiga: Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan. Islam adalah agama yang menjaga diri, tetapi juga toleran (membuka diri). Selain itu, Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).
Keempat: Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat. Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem islam untuk kepemilikan individu dan umum.
Kelima: Bimbingan Konsumsi. Dalam konsumsi Islam mempunyai pedoman untuk tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Keenam: Petunjuk Investasi. Kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi.
Ketujuh: Zakat. Zakat adalah sedekah yang diwajibkan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan sebuah sistem yang menjaga keseimbangan dan harmoni sosial di antara muzzaki dan mustahik. Zakat juga bermakna komitmen yang kuat dan langkah yang konkret dari negara dan masyarakat untuk menciptakan suatu sistem distribusi kekayaan dan pendapatan secara sistematik dan permanen.
Kedelapan: Larangan riba. Islam telah melarang segala bentuk riba karenanya itu harus dihapuskan dalam ekonomi Islam. Pelarangan riba secara tegas ini dapat dijumpai dalam al-Quran dan hadist. Arti riba secara bahasa adalah ziyadah yang berarti tambahan, pertumbuhan, kenaikan, membengkak, dan bertambah, akan tetapi tidak semua tambahan atau pertumbuhan dikategorikan sebagai riba.
Kesembilan: Pelarangan Gharar. Ajaran islam melarang aktivitas ekonomi yamg mengandung gharar. Gharar adalah sesuatu dengan karakter tidak diketahui sehingga menjual hal ini adalah seperti perjudian.
Kesepuluh: Pelarangan yang haram. Dalam ekonomi Islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban, yaitu benar secara hukum Islam dan baik dari perspektif nilai dan sesuatu yang jika dilakukan akan menimbulkan dosa. Haram dalam hal ini bisa dikaitkan dengan zat atau prosesnya dalam hal zat, Islam melarang mengonsumsi, memproduksi, mendistribusikan, dan seluruh mata rantainya terhadap beberapa komoditas dan aktivitasnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ghufron A. Mas'adi, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002).