Skip to main content

Klasifikasi Jarimah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 15, 2013

Jarimah dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai dengan aspek yang ditonjolkan. Pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-Quran atau hadis.
Atas dasar itulah, para ulama mengklasifikasikan jarimah menjadi tiga macam, yaitu jarimah hudud, jarimah qishas dan jarimah ta’zir
Mengenai uraian ataupun penjelasan tentang jarimah hudud, jarimah qishas dan jarimah ta’zir serta penggolongannya, akan diuraikan pada referensi berikutnya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Djazuli, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1947).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar