Mengenal Mazhab dalam Hukum
Pada: April 18, 2013
Berbicara tentang kekuatan mengikat dari pada hukum, atau mengapa hukum ditaati oleh manusia atau masyarakat, maka kita berhadapan dengan adanya pandangan beberapa aliran atau mazhab dalam kajian Ilmu Hukum secara umum.
Adanya beberapa aliran atau mazhab ini, antara lain ditegaskan oleh Sudarsono menyatakan; "Permasalahan pertama berkaitan erat dengan ketaatan terhadap hukum, dalam kaitan ini timbul beberapa teori dan aliran pendapat di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum yang lebih dikenal dengan adanya mazhab. Mazhab-mazhab tersebut terdiri dari:
- Teori Teokrasi (Mazhab Ketuhanan)
- Mazhab Hukum Alam
- Mazhab Sejarah
- Teori Kedaulatan Rakyat
- Teori Kedaulatan Negara
- Teori Kedaulatan Hukum
- Asas Keseimbangan
Kendati tidak semua ahli merumuskan klasifikasi aliran hukum seperti tersebut, namun sekedar pegangan dapat dikatakan bahwa membahas tentang kekuatan mengikat hukum melahirkan sejumlah aliran atau mashab yang antara lain dikemu kakan di atas.
Salah satu diantara aliran yang akan dibahas secara singkat dalam material makalah ini, adalah aliran historis atau aliran sejarah sebagai salah satu aliran yang relatif cukup tua dalam sejarah perkembangan hukum.
Lahirnya aliran sejarah adalah sebagai akibat adanya keberatan terhadap pandangan hukum alam yang dapat berlaku secara universal. Latar belakang lahirnya aliran historis tersebut, dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum (1996: 277) yang menyatakan bahwa "Baik aliran positivisme dan aliran sejarah serta anthropologi merupakan reaksi terhadap teori-teori hukum alam. Benih-benih bagi tumbuhnya pendekatan sejarah tersimpan pada abad-abad sebelumnya, terutama dalam hubungannya dengan dasar-dasar yang dipakai untuk menyusun teori-teori tersebut".
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Grafindo, 1991).