Pengertian Ekonomi Islam menurut Pakar
Pada: April 04, 2013
Dalam buku Islamic Economics yang ditulis oleh Veithzal Rivai dan Andi Buhcari menjelaskan bahwa, ada beberapa pengertian ekonomi Islam menurut pakar, diantaranya:
Menurut Hasanuzzaman ekonomi Islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajiban kepada Allah dan masyarakat. Menurut Muhammad Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam.
Menurut Nejatullah Ash-Shiddiqi ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Di mana dalam upaya ini mereka dibantu oleh al-Quran dan Sunnah disertai argumentasi dan pengalaman empiris. Menurut Khan ekonomi Islam adalah suatu upaya memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya di bumi atas kerja sama dan partisipasi.
Menurut Khurshid Ahmad ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif Islam. Sedangkan Veithzal Rivai dan Andi Buchari mendefinisikan ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang multidimensi atau interdisiplin, komprehensif, dan saling terintegrasi, meliputi ilmu Islam yang bersumber dari al-Quran dan sunah dan juga ilmu rasional, dengan ilmu ini manusia dapat mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.
Dari berbagai pengertian ekonomi Islam, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam ilmu dan praktek kegiatan ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam yang mencakup cara memandang permasalahan ekonomi, menganalisis, dan mengajukan alternatif solusi atas berbagai masalah ekonomi untuk mencapai falah. Yang dimaksud dengan ajaran Islam adalah ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan al-Quran dan Sunah Nabi. yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
Secara epistimologis, ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu yaitu; Pertama, ekonomi Islam normatif, yaitu studi hukum-hukum syari'ah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mal). cakupannya adalah: (1) kepemilikan (al-milkiyah), (2) pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah), dan (3) distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi al-tsarwah baina al-nas). Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai (value-bond) atau valuational, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu al-Quran dan Sunnah, melalui metode deduksi hukum syariah dari sumber hukum Islam yaitu al-Quran dan Sunnah.
Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep yang berkaitan dengan urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara (uslub) dan sarana (wasilah) yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini merupakan pemikiran universal, karena diperoleh dari pengalaman dan fakta empiris, melalui metode induksi (istiqra') terhadap fakta-fakta empiris parsial dan generalisasinya menjadi suatu kaidah atau konsep umum. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari al-Quran dan sunnah, tetapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan al-Quran dan sunnah. Ekonomi Islam positif ini oleh al-Nabhani disebut ilmu ekonomi Islam (al-ilmu al-iqtishadi fi al-Islam).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009). Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2008). P3EI UII, Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).