Skip to main content

Pengertian Jarimah menurut Ahli Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 14, 2013

Secara bahasa jarimah berarti yang artinya berbuat salah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata jarimah adalah kejahatan yang dilarang oleh syariat Islam dengan ancaman hudud atau ta’zir. Pengertian jarimah tersebut, tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana/ delik) pada hukum pidana positif.
Pengertian Jarimah secara istilah, Imam al-Mawardi sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Wardi Muslich mengatakan, Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.
Kata lain yang sering digunakan sebagai padanan istilah jarimah ialah kata jinayah. Hanya, dikalangan fuqaha (ahli fiqh) istilah jarimah pada umumnya digunakan untuk semua pelanggaran terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik mengenai jiwa ataupun lainnya. Sedangkan jinayah pada umumnya digunakan untuk menyebutkan perbuatan pelanggaran yang mengenai jiwa atau anggota badan seperti membunuh dan melukai anggota badan tertentu.
Sedangkan menurut Ahmad Hanafi yang dimaksud dengan kata-kata “jarimah” ialah, larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Larangan-larangan tersebut adakalanya berupa mengerjakan perbuatan yang dilarang, atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan.
Abdul Qadir Audah dalam Ahmad Hanafi, mengemukakan bahwa unsur-unsur umum untuk jarimah itu ada tiga macam, yaitu unsur formal, unsur material, dan unsur moral.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Asad M. Alkali, Kamus Indo-Arab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993). Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 4, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008). Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika, 2004). Ahmad Hanafi, Azas-Azas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar