Skip to main content

Pengertian Jarimah Qishas dan Diyat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 21, 2013

Jarimah Qishas dan diyat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diyat. Baik qishas maupun diyat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara. Perbedaannya dengan hukuman had adalah bahwa had merupakan hak Allah, sedangkan qishas dan diyat adalah hak manusia (individu).
Dalam arti korban dan keluarganya berhak memberikan pengampunan terhdap pelaku. Baik qishas maupun diyat adalah hukuman-hukuman yang telah ditentukan batasnya, dan tidak mepunyai batas terendah maupun batas tertinggi.
Pengertian qishas sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagaimana yang dikutip oleh Djazuli, adalah memberikan hukuman kepada pelaku perbuatan persis seperti apa yang dilakukan terhadap korban.
Sedangkan Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
Dan yang termasuk jarimah qishas-diyat ialah pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan tidak sengaja, penganiayaan sengaja, dan penganiayaan tidak sengaja.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
http://wahyuset.wordpress.com/2008/10/17/jarimah/ Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, (Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2007). Djazuli, Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1947).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar