Skip to main content

Pengertian Tanah Negara

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 17, 2013

Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Langsung dikuasai, artinya tidak ada hak fihak lain di atas tanah itu. Tanah itu disebut juga tanah negara bebas.
Menurut Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), semua tanah di kawasan negara Republik Indonesia dikuasai oleh negara. Jika di atas tanah itu tidak ada hak fihak tertentu (orang atau badan hukum), maka tanah itu disebut tanah yang langsung dikuasai negara. Kalau di atas tanah itu ada hak fihak tertentu, maka tanah itu disebut tanah hak.
Tanah hak juga dikuasai oleh negara, tetapi penguasaannya tidak langsung, sebab ada hak fihak tertentu di atasnya. Bila hak fihak tertentu itu hapus maka tanah itu menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Effendi Perangin, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Rajawali Pres, 1991).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar