Prinsip Hukum Islam
Pada: April 19, 2013
Hukum Islam bertitik tolak dari prinsip akidah islamiyah yaitu tauhid yang melandasi semua kehidupan dalam Islam termasuk aspek hukumnya. Prinsip hukum Islam selain hal tersebut adalah:
Prinsip Hubungan dengan Allah swt
Hukum Islam mengacu pada hukuman yang seluas-luasnya tidak hanya hubungan antar manusia (hamba) dengan Tuhan, tetapi hubungan antara manusia dengan manusia.
Prinsip Khitbah kepada Allah swt
Dari prinsip ini, para ahli fikih senantiasa mendasarkan pada pikirannya atas kebenaran wahyu, kemudian mereka menetapkan bahwa pembuat hukum itu adalah Allah.
Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah.
Prinsip ini berkaitan erat dengan kehormatan manusia, manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehormatan itu, manusia paling mulia adalah yang paling bertakwa seperti dalam QS. Al-Hujarat: 13
Prinsip Kebaikan dan Kesucian Jiwa
Prinsip ini merupakan nilai akhlak yang merupakan dasar lain dalam hubungan antara manusia (perseorangan atau golongan) prinsip inipun ditetapkan terhadap seluruh mahkluk Allah dimuka bumi yang tercermin dalam kasih sayang.
Prinsip Keselarasan
Ini menunjukkan bahwa seluruh hukum Islam yang terinci dalam berbagai bidang hukum bertujuan meraih maslahat dan menolak keburukan. Kemaslahatan dan keburukan dunia dapat diketahui dengan jelas.
Prinsip Persamaan
Manusia adalah umat yang satu yang termaktub dalam beberapa ayat al-Quran seperti Qs. al-baqarah: 213, Qs. an-Nisa:1, Qs. al-A’raf:189, dan perbedaan itu sebenarnya merupakan sunatullah dalam kejadian manusia Qs. ar-Rum: 22.
Prinsip Penyerahan
Prinsip ini menunjukkan keadilan yang tertinggi, keadilan adalah hak semua manusia baik kawan maupun lawan. Orang baik atau jahat mendapat perlakuan yang adil dari hakim. Islam menganggap keadilan terhadap musuh lebih dekat kepada taqwa (Qs. an-Nahl:102, Qs. An-Nisa:135) semua rasul membawa tugas agar kehidupan manusia berjalan dengan adil (Qs. al-Hadiid: 25). Islam tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang terhadap si lemah.
Prinsip Toleransi
Toleransi atu tasamuh merupakan dasar pembinaan masyarakat dalam hukum Islam , tasamuh dalam Islam adalah toleransi yang bertitik tolak dari agamanya bukan tasamuh karena kebutuhan temporal.
Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan
Kemerdekaan dan kebebasan yang sesungguhnya dimulai dari pembebasan diri dari pengaruh hawa nafsu dan syahwat serta mengendalikannya di bawah bimbingan akal dan iman. Banyak hadits yang menyerukan pengendalian nafsu oleh akal sehat dan iman. Dengan demikian kebebasan bukanlah kebebasan mutlak melainkan kebebasan yang bertanggung jawab terhadap Allah dan terhadap kehidupan yang melihat dimuka bumi. Seperti alam Qs. al-Baqarah: 256, Qs. Yunus: 99, Qs. an-Naml: 60-64.18
Prinsip Ta’awun
Berdasarkan prinsip ta ’awun insani (kerjasama kemanusiaan) Allah memerintahkan kita membantu dan menolong di dalam kebijakan dan ketaqwaan serta melarangnya di dalam kejelekan (dosa) dan permusuhan (Qs. al-Rahman: 2).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967).