Sejarah Perkembangan Teori Nasikh-Mansukh
Pada: April 26, 2013
Asal mula timbulnya teori nasikh ialah bermula adanya ayat-ayat yang menurut anggapan mereka saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan.
Pengertian nasikh, tampak mengisyaratkan ruang lingkup obyek (kajian) nasikh mansukh yang cukup luas disatu pihak. Dan sejarah nasikh mansukh dipihak lain. Memiliki ruang lingkup yang cukup luas, ketika nasikh mansukh dipahami dalam konteks internal ajaran Islam, akan tetapi merambah dalam pendekatan eksternal antar agama; dan tepatnya syariat Nabi atau Rasul yang satu dengan syariat nabi dan rasul Allah yang lain.
Karena persoalan nasikh mansukh tidak terbatas pada sejarah penurunan al-Qur’an, akan tetapi jauh melampaui pada masa-masa itu yakni dalam hubungan dalam penurunan kitab Taurat (perjanjian Lama) dan Injil (Perjanjian Baru) di pihak yang lain.
Nasikh mansukh alam konteks eksternal agama yang lazim dikenal dengan sebutan al-bada diperselisihkan dikalangan antar pemeluk agama. Bagi kalangan Islam, nasikh-mansukh eksternal agama sangat dimungkinkan keberadaannya baik secara nalar (al-Dalil al-Aqliy) maupun berdasarkan periwayatan (al-Dalil al-Naqliy). Sedang kelompok Nasrani, secara mutlak kemungkinan al-Bada antar agama itu, baik menurut logika akal maupun menurut periwayatan (teks kitab suci) yang mereka yakini. Konsep bada harus ditentang berdasarkan teks (kitab) suci meskipun kemungkinannya secara nalar sangat bisa dibenarkan
Penolakan Yahudi dan Nasrani terhadap kemungkinan bada dan penerimaan kaum muslimin terhadap naskh antar agama, pada dasarnya timbul karena adanya perbedaan paham ketiga agama ini terhadap konsep kenabian dan sekaligus kitab sucinya.
Berbeda dengan Wahbah Zuhail, bahwa orang-orang Yahudi membuat naskh dalam pengertian bada satu arti, yaitu nasikh itu merubah ibadah yang tadinya halal menjadi haram, atau sebaliknya. Sedangkan bada menghilangkan sesuatu dengan penuh tuntutan.
Kondisi dan situasi mendesak yang menyebabkan lahirnya Ilmu Nasikh-Mansukh adalah juga yang menyebabkan munculnya ilmu asbab an-Nuzul, karena ahli-ahli hadits tidak sepakat bahwa rasulullah saw memberikan isyarat tentang kedua ilmu tersebut, atau memerintahkan untuk menyusun keduanya baik secara eksplisit maupun implisit. Hal ini adalah suatu yang menguatkan pendapat kita. yang telah diriwayatkan oleh Ibn Masud dalam sebuah hadits masyhur yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang berpendapat adanya naskh kami pandang lebih dekat ke khurafat.
Sedangkan menurut Muhammad Shahrur telah mengatakan ketika membahas nasikh-mansukh bahwa ia adalah ilmu yang muncul setelah masa Nabi, adapun latar belakang kehadiran ilmu nasakh adalah:
- Perubahan konsep jihad menjadi konsep perang dan permusuhan konsep dakwah dengan cara hikmah dan nasihat menjadi dakwah melalui perang.
- Menghilangkan konsep beramal atas dasar perhitungan ukhrawi dan menggantikan dengan kreteria tidak jelas dan longgar seperti syafaat, kewalian, perantaraan dan karamah yang kuncinya terletak di pemuka agama.
- Terpatrinya konsep Jabariyyah dan meniadakan secara total peran manusia.
- Mengabaikan akal pikiran (logika) dan terpatrinya konsep penyerahan kepada orang lain dalam membuat keputusan-keputusan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
M. Amin Suma, Nasikh Mansukh dalam Tinjauan Historis, Fungsional, dan Shar’i, dalam (Jurnal Al- Insan, Kajian Islam, Vol. 1, No. 1, Januari 2005). Abu Zahrat, Ushul Fiqh, Terj. Saefullah Ma’sum (et,al), (Jakarta, Pustaka Firdaus, cet IX, 2005). Nashruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012). Wahbah Zuhail, Tafsir Munir, (Beirut, Lebanon, Dar al-Fikr al-Muassar, 1991). Muhammad Shahrur, Metodelogi Fikh Islam Kontemporer, Terj. Sahiron Syamsudin, (Yogyakarta: Elsaq, 2005).