Akibat-akibat yang Ditimbulkan Fasakh
Pada: May 26, 2013
Fasakh adakalanya disebabkan terjadinya kerusakan atau cacat pada akad nikah itu sendiri dan adakalanya disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad pernikahan tersebut tidak dapat dilanjutkan
Fasakh yang disebabkan rusaknya atau terdapatnya cacat dalam akad nikah, antara lain sebagai berikut :
Pertama: Setelah pernikahan berlangsung, di kemudian hari diketahui bahwa suami isteri adalah saudara sekandung, seayah seibu atau saudara sepersusuan.
Kedua: Apabila ayah atau kakek menikahkan anak laki-laki atau perempuan di bawah umur dengan orang yang juga di bawah umur. Maka setelah kedua anak ini dewasa mereka berhak untuk memilih melanjutkan pernikahan tersebut atau menghentikan pernikahan itu. Apabila anak itu menghentikan pernikahan tersebut, maka dinamakan fasakh. Hak pilih seperti ini oleh ulama fikih tersebut khiyar al-Bulug.
Fasakh yang disebabkan ada penghalang (Mani al-Huruf) setelah berlangsungnya pernikahan misalnya antara lain sebagai berikut :
Pertama: Salah seorang di antara suami isteri itu murtad (keluar dari agama Islam).
Kedua: Apabila pasangan suami isteri tersebut dahulunya menganut agama non Islam. Kemudian isterinya memeluk agama Islam maka dengan sendirinya akad pernikahan itu batal. Apabila suaminya yang masuk Islam sedangkan wanita tersebut kitabiyah (yahudi atau nasrani) maka pernikahan tersebut tidak batal.
Menurut ahli fiqih, dua sebab terjadinya fasakh tersebut adakalanya terjadi dengan sendirinya dan ada pula yang harus melalui campur tangan hakim. Bentuk-bentuk fasakh yang terjadi dengan sendirinya diantaranya sebagai berikut :
- Fasakh terjadi karena rusaknya akad pernikahan yang diketahui setelah pernikahan berlangsung, seperti pernikahan tanpa saksi dan mengawini mahram.
- Fasakh terjadi karena isteri dimerdekakan dari status budak. Sedangkan suaminya tetap berstatus budak.
- Fasakh terjadi karena pernikahan yang dilakukan adalah nikah mut'ah.
- Fasakh terjadi karena mengawini wanita dalam masa iddah.
- Adapun fasakh yang memerlukan campur tangan hakim antara lain sebagai berikut :
- Fasakh disebabkan isteri merasa tidak kafaah dengan suaminya.
- Fasakh disebabkan mahar isteri tidak dibayar penuh sesuai yang dijanjikan.
- Fasakh melalui khiyar al-Bulug.
- Fasakh akibat salah seorang suami/isteri menderita penyakit gila.
- Fasakh terjadi karena isteri yang musyrik tidak mau masuk Islam setelah suaminya masuk Islam, sedangkan wanita tersebut menuntut perceraian dari suaminya.
- Fasakh disebabkan salah seorang suami/isteri murtad dan menjadi musyrik/ musyrikah.
- Menurut ulama Mazhab Hanafi, fasakh juga bisa terjadi melalui campur tangan hakim apabila salah seorang berada di Darul Islam, baik yang di Darul Islam itu muslim maupun zimi, sedangkan yang lainnya adalah kafir dan berada di Darul Harbi. Akan tetapi jumhur ulama menyatakan bahwa fasakh tidak terjadi dengan berbeda daerah tempat tinggal pasangan suami isteri tersebut (Darul Islam dan Darul Harbi).
- Fasakh terjadi karena li'an.
- Ulama Mazhab Hambali juga memasukkan khulu' dan ila' apabila masa ila'nya sudah habis.
- Fasakh disebabkan adanya cacat baik pada suami maupun pada isteri.
- Menurut jumhur ulama, hakim juga harus campur tangan dalam fasakh yang disebabkan suami tidak mampu memberi nafkah, baik pangan, sandang, maupun papan.
- Fasakh disebabkan suami gaib (melakukan perjalanan ke luar daerah atau menghilang) lebih dari enam bulan tanpa berita dan nafkah.
- Fasakh karena suami dipenjara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).