Batasan Umur Perempuan Haid menurut Ulama
Pada: May 21, 2013
Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan umur untuk perempuan haid. Sehingga, ketika ada perempuan yang mengalami haid sebelum atau sesudah batasan usia tersebut bisa dipastikan darah yang keluar dari rahim perempuan adalah darah penyakit dan bukan darah haid. Perbedaan itu disebabkan tidak adanya penjelasan dari nash mengenai hal itu. Para ulama menetapkan batasan itu dengan melihat kebiasaan dan keadaan perempuan.
Menurut Hanafi usia perempuan ketika pertama kali haid, adalah sembilan tahun qamariah atau tiga ratus lima puluh empat hari dan umur berhentinya haid adalah limapuluh lima tahun. Sedangkan menurut madzhab Maliki, perempuan itu mengalami haid dari umur sembilan tahun sampai tujuh puluh tahun.
Menurut Imam Syafi’iy, tidak ada batasan umur bagi terhentinya masa haid, selama perempuan itu hidup haid masih mungkin terjadi padanya. Tetapi biasanya sampai umur enam puluh dua.
Mengenai batasan umur akhir perempuan haid, Hambali mengatakan lima puluh tahun, hal ini berdasarkan perkataan Aisyah ra: “ketika perempuan sampai umur limapuluh tahun, dia sudah keluar dari batasan haid.” Ia juga menambahkan: “perempuan tidak hamil setelah ia berumur limapuluh tahun.”
Ad-Darimi berkata, setelah melihat pendapat yang berbeda tentang hal tersebut, ia berkata, semua pendapat itu menurutku salah. Karena semua pendapat itu didasarkan pada keluarnya darah haid. Maka, jika sudah keluar darah dari rahim perempuan pada keadaan bagaimanapun atau usia berapapun pastilah ia haid. Pendapat itu juga yang dipakai ibnu taimiyah, kapan saja perempuan haid, walaupun usianya kurang dari sembilan tahun atau lebih dari limapuluh tahun ia tetap dihukumi haid. Karena hukum haid itu dikaitkan dengan keluarnya darah tersebut dan bukan pada usia tertentu.
Sesungguhnya haid disifati dengan sifat yang asli, salah satunya haid adalah darah yang keluar dari rahim. Seperti firman allah dalam surat al-Baqarah, ayat 228
... tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat....
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Abdullah Mehammad Bin Ismail al-Bukhari, Matan al-Bukhari, (Singapura: Matba’ah, Usman Mar’i, t.th). Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad al-Jamal, Shahih Fiqih Wanita, (Surakarta: Insan Kamil, 2010). Fakhrur Razi, Tafsir al Kabir, (Beirut: Dar al Kutub al-Alamiah, t.th).