Faktor Penyebab Murtad dalam Islam
Pada: May 28, 2013
Sebenarnya faktor penyebab murtad dalam Islam, dapat diklasifikasi sedemikian rupa. Berbagai hal yang menyebabkan seorang muslim keluar dari Islam atau murtad, atau gugurnya seorang muslim dari ke Islamannya secara global dapat terjadi dengan tiga cara, yaitu dengan perbuatan, ucapan dan niat.
Kehormatan seorang sesungguhnya terletak di dalam satu perkataannya saja, yaitu dalam aqidah atau kepercayaannya. Aqidah merupakan rantai hubungan antara manusia sesama manusia dan juga antara manusia dengan Tuhannya. Bahwa orang muslim yang menyekutukan Allah swt, mengingkari-Nya dan sebagainya, kitab-kitab-Nya, hari kiamat, Qadha dan Qadar, dan lain sebagainya. Orang yang tidak percaya apa saja dari inti ajaran Islam, orang yang seperti ini dapat dikatakan murtad.
Murtad dengan aksi atau perbuatan adalah sengaja melakukan perbuatan haram dengan maksud melecehkan Islam seperti sujud kepada patung atau matahari, sementara murtad dengan perkataan adalah seperti mengatakan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, ingkar atas eksistensi malaikat, menggingkari Muhammad sebagai nabi, menghujat pada Nabi saw atau nabi¬nabi terdahulu, mengingkari hari akhir, mengatakan al-Quran bukan firman Allah atau al-Quran itu tidak relevan bagi kehidupan kontemporer.
Imam mazhab (Syafi’i, Abu Hanifah, Malik ibn Anas dan Ahmad ibn Hanbal) menjadikan faktor aksi atau perbuatan sebagai parameter untuk mengukur skala murtad atau tidaknya seorang muslim, jadi tidak dititik beratkan pada faktor intense atau niat. Sehingga bagi mereka, vonis murtad itu sudah valid meskipun cuma bersandar pada perkataan dan tindakan melakukan praktik keagamaan terlarang maupun bermaksud untuk menghina dan merendahkan agama Islam.
Para fuqaha sepakat bahwa menyekutukan Allah atau mengingkari-Nya atau menafikan-Nya sifat-sifat-Nya, atau menetapkan bagi Allah sesuatu yang diingkari-Nya seperti anak, mengingkari hari akhir, mengingkari hari hisab, mengingkari surga neraka, mengingkari malaikat adalah perbuatan yang menjadikan seorang kafir. Oleh karena itu apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang beriman, maka dia dapat dianggap murtad. Demikian juga orang Islam yang mengingkari masalah yang ditetapkan dengan dalil yang mutawatir seperti wajibnya shalat, juga dianggap murtad. Selain itu, orang Islam yang menyatakan tentang qadimnya alam, juga dianggap murtad.
Selain itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi seorang untuk bisa disebut murtad. Seorang dapat dianggap murtad, apabila memenuhi syarat aqil, baligh, dan mempunyai kebebasan bertindak. Jadi, apabila seorang mukalaf (orang yang berakal dan baligh) melakukan tindakan yang mengandung unsur-unsur kemurtadan, dengan cara terang-terangan baik dengan perkataan maupun perbuatan, orang tersebut dikatakan telah murtad. Dengan ketentuan tersebut, berarti apabila tindakan yang mengandung kemurtadan dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dan berakal atau dilakukan oleh orang gila, atau dilakukan dalam keadaan terpaksa, orang tersebut tidak dianggap murtad.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Depertemen Agama RI, Ensiklopedi Islam di Indonesia, (Jakarta: Perguruan Tinggi Agama/ IAIN, 1992/ 1993). H. Ru’san, Lintas Islam di zaman Rasulullah saw, (Semarang: Penerbit Wicaksana, 1981). Masdar F Mas’udi, Islam Agama Keadilan, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991).