Skip to main content

Hukuman bagi Orang Murtad menurut Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: May 30, 2013

Hukuman bagi orang yang murtad menurut fikih ada dua macam. Pertama hukuman mati, dan dirampas harta bendanya.
Hukuman Mati
Hukuman bagi orang yang murtad adalah hukuman mati. Tidak dibunuh orang murtad kecuali ia telah balig dan berakal sehat, dan penetapan riddah dengan perkataan atau kesaksian. Menurut Jumhur Ulama kewajiban membunuh orang murtad tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad saw:
Telah menceritakan kepadaku (imam Bukhari) Abu Nu’man Muḥammad bin Faḍl, telah menceritakan kepadaku Ḥammad bin Zaid. Dari Ayyub dari Ikrimah dia berkata Ali ra, pernah membakar orang kafir zindiq, lalu hal itu sampai pada Ibnu Abbas, dan dia berkata: Sungguh aku belum pernah membakar mereka karena larangan Rasulullah saw. “Janganlah kamu mengazab mereka dengan azab Allah”. Dan saya membunuh mereka karena sabda Rasulullah saw. “Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhari)
Hukuman mati adalah hukuman yang berlaku umum untuk setiap orang yang murtad, baik laki-laki maupun perempuan. Kecuali Imam Abu Hanifah yang membedakan antar hukuman laki-laki dan perempuan.
Golongan Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah mengatakan, sesungguhnya hukum atau status wanita yang murtad adalah sama seperti laki-laki yang murtad. Maka wajib diminta agar dia bertobat selama tiga hari sebelum dibunuh, dan diajak memeluk Agama Islam, karena sesungguhnya darahnya dihormati dalam Islam, dan barangkali terdapat subhat berupa fasiq, maka diusahakan untuk menghilangkannya. Dan penetapan kewajiban diminta bertobat oleh Umar ra.
Daroqutni meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, sesungguhnya ada seorang wanita yang biasa dipanggil Ummu Ruman telah murtad, maka Nabi Muhammad saw memerintahkan untuk mengajaknya kembali pada Islam jika ia bertobat, dan apabila ia tidak mau kembali maka bunuhlah, karena dengan murtad maka kedudukannya seperti kafir harbi. maka boleh membunuhnya sebagai hukuman (had) tetapi dosanya lebih keji dari dari pada kafir harbi karena ia pernah memeluk Agama Islam.
Madzhab Malikiyyah berkata, wanita yang murtad apabila sedang menyusui maka eksekusinya ditangguhkan karena untuk kesempurnaan menyusui anaknya dan tidak boleh diambil anaknya. Ditangguhkan juga wanita yang memiliki suami, dan wanita yang dalam keadaan talak raj’i. Adapun wanita yang ditalak ba’in jika ia murtad setelah haid dan setelah ditalak maka jangan ditangguhkan., dan jika belum haid maka ditangguhkan karena menunggu haid walaupun kebiasaannya lima tahun sekali. Jika ada wanita yang sudah tidak subur dan sudah tua yang ragu akan datangnya haid maka dia diberi kebebasan selama tiga bulan. Jika ada wanita yang sedang mengandung dan jika ia jelas tidak mengandung maka dieksekusi setelah dia bertobat, dan apabila ia tidak memiliki suami maka ia tidak diberi kebebasan.
Penyitaan atau Perampasan Harta
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, apabila orang murtad meninggal atau dibunuh maka hartanya menjadi milik bersama dan tidak boleh diwaris oleh siapapun. Atau dengan kata lain, harta tersebut harus disita oleh Negara untuk bait al-mal. Imam Malik mengecualikan dari ketentuan ini harta orang kafir zindiq dan orang munafiq. Menurut Imam Malik harta tersebut dapat diwaris oleh ahli waris yang beragama Islam.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ensiklopedi Islam III, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeva,tt). Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Bulan Bintang, Yogjakarta, 1967). Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damaskus, Dar Al-Fikr, 2006). Abu Abdillah Muḥammad bin Isma’il al-Bukhari, Ṣahih al-Bukhari, (tp: Dar al- Fikr, 1981). Abdul Rahman al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzhab Al-Arbi’ah, (Beirut-Libanon, Dar Al-Kitab, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar