Kriteria Nusyuz Suami dan Istri
Pada: May 23, 2013
Nusyuz memiliki kriteria, karena nusyuz datangnya bukan hanya dari pihak istri, tetapi datangnya juga dari pihak suami, maka alasan dapat dikatakan seseorang nusyuz dapat dilihat dari pihak istri dan suami.
Kriteria Nusyuz dari pihak suami
Seorang suami dapat dianggap nusyuz terhadap istrinya, apabila dia melakukan hal-hal seperti: Suami tidak memberi nafaqah kepada istri dan anaknya, berkata-kata kasar terhadap istri, tidak menunaikan kewajibannya terhadap istrinya dalam soal gilir, kasar dan keras hati (kejam) dalam mempergauli istrinya, suami cendrung bersikap otoriter sebagai pemimpin dan penguasa keluarga, takabbur, dan begitu menampakkan kekuasaannya.
Kriteria Nusyuz dari pihak istri
Seorang istri dapat dikatakan nusyuz (membangkang terhadap suami apabila istri melakukan hal-hal seperti: Gerak-gerik istri berubah dari yang biasanya dalam melayani suaminya. Istri tidak ta’at dan membangkang pada suami, Istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apabila kepergian tersebut pada perbuatan yang dilarang agama, Istri membangkang terhadap suami, tidak mematuhi ajakan atau perintahnya, menolak berhubungan suami istri tanpa ada alasan yang jelas dan sah, atau si istri keluar meninggalkan rumah tanpa persetujuannya.
Dalam konteks sekarang ini, izin suami perlu dipahami secara roposional. Karena izin secara langsung untuk setiap tindakan istri, tentu si suami tidak selalu dapat melaksanakan. Misalnya, karena si suami tidak selalu berada di rumah. Untuk itu pula, perlu dilihat macam tindakkannya. Sepanjang kegiatan itu positif dan tidak mengundang timbulnya fitnah, maka dugaan izin suami memperbolehkannya, dapat diketahui oleh si istri tersebut.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Aqis Bil Qisthi, Pengetahuan Nikah, Talak dan Rujuk, (Surabaya: Putra Jaya, 2007). Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).