Murtad menurut Konsep al-Quran
Pada: May 26, 2013
Secara etimologi kata murtad artinya berbalik atau keluar (baca di sini). Pemakaian dalam bahasa Indonesia, murtad dianggap semakna dengan riddah atau irtiddad. Pelakunya disebut murtad. Arti murtad tersebut selaras dengan arti beberapa ayat al-Quran. Misalnya murtad dalam arti menolak dan ditolak, terdapat dalam surat Yusuf ayat 110.
Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa yang mereka telah dilarang mengerjakannya. dan Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta belaka.
Arti murtad kembali-dikembalikan juga terdapat dalam surat berikut:
Niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran: 149)
Dan surat al-Baqarah ayat 109.
Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran
Contoh murtad yang artinya paling-berpaling yang selaras dengan surat Muhammad ayat 25.
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka,
Pada surat Yusuf ayat 96, Allah mengartikan kata riddah sebagai kembali, sebagaimana firman berikut :
Lalu Kembalilah Dia (Ya’kub) dapat melihat.
Berdasarkan uraian ini, arti murtad dalam ayat-ayat tersebut (kecuali surat Yusuf ayat 96) memiliki arti menolak, yakni menolak kebenaran; berpaling maksudnya adalah berpaling dari agama Allāh, Islam; dan makna kembali maksudnya kembali kepada kekufuran.
Murtad orang gila atau anak kecil tidak bisa diakui karena mereka bukan termasuk kelompok mukallaf (yang terbebani hukum). Disamping itu, paksaan terhadap orang Islam untuk menyatakan kekafiran tidak dapat mengeluarkan orang tersebut dari agama Islam sepanjang hatinya tetap teguh memegangi keimanan terhadap agamanya. Sebagaimana firman Allah.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.(Q.S. al-Naḥl: 106)
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Depertemen Agama RI, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Anda Utama,1993). Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia, (Yogyakarta: TERAS, 2009). Abdullah Ahmad Qadiri, Murtad Dikutuk Allah, (Pustaka Mantiq, tth). Ahmad Choirul Rofiq, Benarkah Islam Menghukum Mati Orang Murtad (kajian historis tentang perang riddah dan hubungan dengan kebebasan beragama), (Ponorogo: STAIN Ponorogo PRESS, 2010).