Skip to main content

Nusyuz menurut Bahasa dan Istilah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: May 22, 2013

Kata Nusyuz dalam Kamus Bahasa Indonesia disamakan dengan kata Nusyu yang artinya perbuatan tidak taat dan membangkang dari seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum. Nusyuz secara bahasa berasal dari Nasyazat-Nusyuzan Almar’atu ala Zaujiha artinya wanita mendurhakai suaminya.
Menurut istilah, nusyuz adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar taat kepada suaminya. Sehingga istri seolah-olah menempatkan dirinya lebih tinggi daripada suaminya padahal menurut biasanya dia mengikuti atau mematuhi suaminya itu. Singkatnya ia telah durhaka kepada suaminya.
Dalam Agama, perkataan nusyuz itu, dipakai laki-laki dan wanita, yaitu kalau seorang lelaki berlaku kasar atau marah kepada istrinya, sehingga tidak mau tidur bersama-sama, dinamakan laki-laki itu nusyuz (murka) kepada istrinya.
Kalau wanita tidak taat kepada suaminya, keluar dari rumah dengan tidak seizin lakinya, tidak mau dibawa pindah oleh lakinya dan sebagainya, dinamakan wanita itu nusyuz (durhaka) kepada suaminya.
Tetapi dalam kitab-kitab fikih, terdapat kebanyakan urusan nusyuz itu, terpakai buat wanita terhadap kepada lakinya. Seperti Sayyid Sabiq dan Syaikh Muhammad Nawawi dalam menerangkan nusyuz hanya menyinggung nusyuz dari pihak istri dan tidak menyinggung nusyuz dari pihak suami.
Menurut Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah dalam kitab Tafsir al-Kabair, Nusyuz adalah ketika seorang istri membangkang terhadap suami sehingga melarikan diri dari suami dengan ukuran tidak taat lagi ketika suami mengajak senggama, atau si istri keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya atau segala sesuatu yang mirip hal itu yang menjadikan adanya penolakan dari sang istri untuk taat kepada suaminya.
Menurut Muhammad Abduh, Nusyuz dilihat dari maknanya adalah irtifa (meninggikan). Jadi, istri yang keluar dari kewajibannya sebagai istri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai istri yang meninggikan diri, yaitu: menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha agar suami tunduk kepadanya.
Menurut Moh. Saifulloh Aziz S, Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban bersuami-istri. Nusyuz dari pihak suami misalnya tidak memberi nafaqah kepada istri dan anaknya, sedangkan nusyuz dari pihak perempuan misalnya istri meninggalkan rumah tanpa seizin suami, apalagi kepergian tersebut pada perbuatan yang dilarang agama.
Menurut Syaikh Muhammad Nawawi, bahwa yang dinamakan nusyuz adalah istri yang dapat diasumsikan telah durhaka pada suaminya. Dicontohkan bentuk durhaka istri seperti: isteri tidak mau merias diri sedangkan suami menghendakinya, tidak bersedia di ajak ke tempat tidur, keluar rumah tanpa seizin suami, memukul anaknya yang belum berakal, lantaran anaknya menangis dll.
Dengan demikian, nusyuz sangat terkait erat dengan hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Yakni, apabila suami istri tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya maka suami atau istri tersebut dikatakan telah nusyuz. Sehingga nusyuz dilakukan bukan hanya oleh istri tetapi juga dapat dilakukan oleh suami. Tetapi dalam kitab fikih, nusyuz dikaitkan dengan pembangkangan istri terhadap suami.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hafidz Ibnu Khajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th). W.J.S Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006). Husen Al-Habsyi, Kamus Al-Kautsar Lengkap Arab-Indonesia, (Bangil: Yayasan Pesantren Islam (YAPI), 1991). Asep Sobari, Fiqih Sunah untuk Wanita, (Terjemah Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisaa,) (Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007). Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah, Tafsir Al-Kabair, (Baerut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Juz III, tth). Nur Jannah Isma’il. Perempuan dalan Pasungan, Yogyakarta: LkiS, 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar