Skip to main content

Perbedaan Darah Haid, Nifas, dan Istifadah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: May 24, 2013

Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit yang tejadi pada waktu tertentu. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim dengan sebab melahirkan, baik itu keuarnya itu bersamaan ketika melahirkan, setelahnya ataupun sebelumnya dua atau tiga hari disertai rasa sakit.
Sedangkan istihadhah adalah darah yang tidak biasa dan bukan bersifat alamiah dari fisik perempuan, melainkan karena adanya pembuluh darah yang terputus. Hukum perempuan istihaḍah ada tiga, yaitu:
  1. Seperti hukum perempuan suci dan tidak dikenai hukum perempuan haid ataupun nifas.
  2. Disunahkan berwudhu setiap mau melaksanakan shalat
Penghitungan siklus haid dan istihadahah dengan beberapa cara. Pertama, dengan membedakan sifat darah haid dan darah istihadhah. kedua, dengan melihat kebiasaan haid yang sebelumnya. ketiga dengan melihat kebiasaan haid perempuan pada umumnya.
Sedangkan hukum nifas sama dengan haid, segala sesuatu yang diharamkan bagi perempuan haid juga haram bagi perempuan nifas. Tetapi ada beberapa hukum yang berbeda antara haid dan nifas, yaitu:
Pertama: Masa iddah itu dihitung dari haid bukan nifas. Karena jika thalak terjadi sebelum melahirkan, maka habisnya iddah setelah ia melahirkan bukan karena nifasnya. Dan jika thalak terjadi setelah melahirkan, perempuan tersebut menunggu masa haidnya sebagai masa iddahnya
Kedua: Masa ila dihitung selama masa haid dan tidak dihitung selama masa nifas. Yang dimaksud dengan ila’ adalah seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Maka, jika suami telah bersumpah kemudian istri memintanya untuk berjimak, dijadikanlah masa empat bulan sebagai masa sumpahnya.
Jika sudah habis masa empat bulan ia boleh berjimak atau berpisah karena permintaan istrinya. Selama masa tersebut, jika istri mengalami nifas itu tidak dihitung bagi suami dan ditambahkan selama empat bulan sesuai dengan hitungan masanya. Berbeda dengan haid, maka masa haidnya dihitung bagi suami.
Ketiga: Tanda Baligh. Balighnya seorang perempuan ditandai dengan haid dan bukan dengan nifas. Karena seorang perempuan tidak mungkin bisa hamil sampai ia haid. Maka tanda balighnya perempuan itu dengan keluarnya darah haid dan itu pasti terjadi sebelum melahirkan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad al-Jamal, Shahih Fiqih Wanita, (Surakarta: Insan Kamil, 2010).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar