Qunut menurut Muhammadiyah
Pada: May 21, 2013
Makna asli dari perkataan qunut adalah tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian. Muktamar Muhammadiyah dalam keputusannya menggunakan makna qunut yang berarti berdiri lama dalam shalat dengan membaca ayat al-Quran dan berdoa sekehendak hati sebagaimana dapat diambil pengertian tersebut.
Muktamar Tarjih Wirodeso, Pekalongan telah melakukan penelitian kembali terhadap dalil yang menuntunkan membaca qunut dalam shalat subuh. Penelitian itu menunjukkan bahwa dalil yang selama ini dipergunakan ternyata tidak kuat. Oleh karena itu qunut tersebut tidak perlu dilaksanakan.
Terkecuali pada persoalan qunut Nazilah, Muktamar masih merasa memerlukan penelitian dan mempertimbangkan dasar perbedaan penilaian ahli-ahli hadis tersebut. Oleh karenanya keputusan Majlis Tarjih masih menunda (tawaquf) persoalan qunut nazilah yang akan dibahas pada kesempatan lain.
Pengurus Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih mengusulkan, berhubung dengan masih tawaqufnya qunut witir ini, maka hendaknya dalam pentahfidzan keputusan muktamar, hal itu (qunut witir) tidak perlu dimuat.
Pengertian qunut menurut Muhammadiyah adalah sesuai dengan yang ada pada hadis, yaitu panjang bacaannya untuk membaca dan berdoa dan lama berdirinya. Artinya shalat tersebut dilakukan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Lebih lanjut dapat disarikan sebagai berikut:
- Bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat, semestinya ada tuntunannya.
- Tidak membenarkan adanya pengertian (qiyam) di atas di khususkan untuk qunut subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.
- Nabi saw menjalankan qunut nazilah sampai Allah menurunkan surat Ali Imran: 128
- Belum dapat mengambil keputusan tentang menilai hadits witir yang dipakai hujjah alasan bagi adanya qunut witir
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abdul Munir Mulkhan, Jawaban Kyai Muhammadiyah, (Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2002).