Tingkatan dan Jenis Puasa
Pada: May 30, 2013
Mengambil makna dari pengertian puasa menurut bahasa dan ulama, maka puasa dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu puasa umum, puasa Khusus dan puasa al-Khusus bil khusus
Puasa umum adalah puasa dengan hanya menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri.
Sedangkan puasa khusus disamping pengertian umum di atas ditambah menahan diri dari perkataan, pandangan, penglihatan dan perbuatan anggota tubuh yang cenderung kepada hal yang kurang baik atau kurang pantas.
Adapun tingkat ketiga puasa Khusus-al-Khusus disamping pengertian dua di atas ditambah
dengan puasa hati dari segala maksud dan pikiran duniawi.
Di samping itu, puasa dibagi atas beberapa macam yaitu:
Pertama, dilihat dari segi waktu pelaksanaannya yaitu puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan puasa yang dilaksanakan di luar bulan Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa enam hari pada bulan Syawal, puasa hari senin dan kamis.
Kedua, Adapun puasa dilihat dari jenisnya, yaitu 1) puasa Fardhu, 2) puasa Qadha Ramadhan, yaitu puasa yang dilakukan untuk membayar puasa Ramadhan yang tertinggal oleh sebab terlupakannya niat diwaktu malam hari, atau dibatalkannya kerena ada halangan, atau sengaja dibatalkan tanpa alasan yang dapat diterima secara syar’i. 3) puasa Nazar (kaulan), yaitu puasa yang diwajibkan orang kepada dirinya sendiri dengan cara bernazar (kaul) kepada Allah swt. 4) puasa Kafarat, yaitu puasa penghapusan dosa karena melakukan pelanggaran berat yang seharusnya tidak dilakukan. Dan 5) puasa Tathawwu (sunat).
Ketiga, Jenis puasa jika ditinjau dari segi hukumnya, yaitu: Pertama, puasa wajib, meliputi puasa Ramadhan, puasa kafarat (denda tebusan), puasa nazar. Kedua, puasa haram, yaitu haram berpuasa pada waktu-waktu 1) Hari raya (idul fitri dan idul adha). 2) Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). 3) Hari Syak, yakni tanggal 30 Sya’ban yang tidak terlihat hilal pada malamnya. 4) Hari 16 bulan Sya’ban. Ketiga, puasa sunnah atau tathawwu. Keempat, puasa makruh
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Abdul Aziz Dahlan, et al., Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994). Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995).
Puasa umum adalah puasa dengan hanya menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri.
Sedangkan puasa khusus disamping pengertian umum di atas ditambah menahan diri dari perkataan, pandangan, penglihatan dan perbuatan anggota tubuh yang cenderung kepada hal yang kurang baik atau kurang pantas.
Adapun tingkat ketiga puasa Khusus-al-Khusus disamping pengertian dua di atas ditambah
dengan puasa hati dari segala maksud dan pikiran duniawi.
Di samping itu, puasa dibagi atas beberapa macam yaitu:
Pertama, dilihat dari segi waktu pelaksanaannya yaitu puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan puasa yang dilaksanakan di luar bulan Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa enam hari pada bulan Syawal, puasa hari senin dan kamis.
Kedua, Adapun puasa dilihat dari jenisnya, yaitu 1) puasa Fardhu, 2) puasa Qadha Ramadhan, yaitu puasa yang dilakukan untuk membayar puasa Ramadhan yang tertinggal oleh sebab terlupakannya niat diwaktu malam hari, atau dibatalkannya kerena ada halangan, atau sengaja dibatalkan tanpa alasan yang dapat diterima secara syar’i. 3) puasa Nazar (kaulan), yaitu puasa yang diwajibkan orang kepada dirinya sendiri dengan cara bernazar (kaul) kepada Allah swt. 4) puasa Kafarat, yaitu puasa penghapusan dosa karena melakukan pelanggaran berat yang seharusnya tidak dilakukan. Dan 5) puasa Tathawwu (sunat).
Ketiga, Jenis puasa jika ditinjau dari segi hukumnya, yaitu: Pertama, puasa wajib, meliputi puasa Ramadhan, puasa kafarat (denda tebusan), puasa nazar. Kedua, puasa haram, yaitu haram berpuasa pada waktu-waktu 1) Hari raya (idul fitri dan idul adha). 2) Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). 3) Hari Syak, yakni tanggal 30 Sya’ban yang tidak terlihat hilal pada malamnya. 4) Hari 16 bulan Sya’ban. Ketiga, puasa sunnah atau tathawwu. Keempat, puasa makruh
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Abdul Aziz Dahlan, et al., Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994). Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995).