Pencurian dan Gashab menurut Hukum Islam
Pada: June 16, 2013
Tindak pidana pencurian dalam hukum Islam tidak sama dengan ghasab, meski sama-sama memiliki esensi mengambil milik orang lain, kedua tindakan tersebut berbeda. Untuk membedakannya, berikut ini akan dipaparkan pengertian dari masing-masing tindakan.
Menurut Imam Ali bin Muhammad al-Jurjaniy, pencurian menurut hukum Islam adalah pengambilan seorang mukallaf secara diam-diam senilai sepuluh dirham yang diambil dari tempatnya atau tempat penyimpannya dengan tanpa keraguan.
Sedangkan secara istilah, menurut Imam Taqiyuddin adalah memindahkan harta yang bukan miliknya. Berbeda dengan Ghashab yaitu menguasai segala sesuatu secara terang-terangan. Sedangkan secara syariat, menguasai harta orang lain dengan jalan dzalim.
Berdasarkan pengertian pencurian dan ghasab, dapat diketahui bahwa ghasab merupakan pemanfaatan harta benda yang bukan milik sendiri. Batasan yang membedakan antara ghasab dan pencurian adalah adanya hakekat pengambilan untuk dipindahkan dari tempat penyimpanannya tanpa adanya unsur pengembalian kembali.
Pada pencurian, tidak berlaku pengembalian harta benda yang diambil, sedangkan pada ghasab terjadi pengembalian harta benda yang diambil. Selain itu, dalam ghasab harta yang diambil tidak harus tersimpan di tempat penyimpanannya sedangkan pada tindak pencurian harta yang diambil harus berada di tempat penyimpanannya.
Sanksi dari tindakan ghasab tidak dapat disamakan dengan sanksi tindak pencurian. Sanksi dari ghasab bukan sanksi hudud melainkan hanya berupa sanksi ta’zir. Hal ini karena dalam tindakan ghasab tidak terpenuhi syarat pencurian sehingga lepas dari ancaman hukuman hudud. Sanksi ta’zir ditentukan oleh pemerintah atau hakim yang berwenang.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Imam Ali bin Muhammad al-Jurjaniy, Fiqh Islam, (Surabaya: Haramain, 2001). Imam Taqiyudin Abi Bakar Muhammad, Kifayat al-Akhyar Juz I, (Surabaya: Haramain, 2005).