Skip to main content

Pengertian Suap (Risywah) menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 24, 2013

Suap menurut bahasa dan istilah

Suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.Suap dalam bahasa arab adalah risywah atau rusywah. Secara etimologis al-Risywah atau al-rasywah. Penggunaan kata al-Risywah lebih populer berarti hadiah, upah, pemberian, atau komisi.

Secara terminologis, Ibn al-Atsir mendefinisikan term suap atau risywah sebagai mengantarkan sesuatu yang diinginkan dengan mempersembahkan sesuatu. Dengan kata lain, al-risywah adalah sesuatu (uang atau benda) yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang diharapkan. al-

Risywah diambil dari kata al-risya yang berarti tali yang dapat menghantarkan ke air di sumur. Dua kata tersebut mempunyai arti sejalan, yakni menggunakan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.

Definisi suap atau risywah menurut ulama

Ulama lain mendefinisikan risywah sebagai sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau menetapkan kebatilan. Ada juga ulama yang mendefinisikan al-risywah adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lain agar orang tersebut memperoleh kepastian hukum atau sesuatu yang diinginkannya.

Sedangkan al-rasyi adalah orang yang memberikan sesuatu kepada pihak kedua yang siap mendukung perbuatan batil. Adapun roisyi adalah duta atau mediator antara penyuap dengan penerima suap, sedangkan al-murtasyi adalah penerima suap.

Ilustrasi suap menyuap
Pengertian ini sama dengan pendapat Ibn al-Atsir dalam al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, bahwa risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurut syariah) atau membathilkan perbuatan yang hak.

Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi, risywah adalah suatu yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan (apa saja) untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa-apa yang diinginkan, atau untuk memberikan peluang keadanya (misalnya seperti tender) atau menyingkirkan lawan-lawannya.

Suap menurut hukum positif

Suap atau risywah menurut Undang-Undang No. 11 th. 1980 tentang tindak pidana suap adalah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud membujuk agar seseorang berlawanan dengan kewenangan/ kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum; atau menerima sesuatu atau janji yang diketahui dimaksudkan agar si penerima melawan kewenangan/ kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

Suap menurut UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Referensi Makalah®

Kepustakaan:

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994). Ibn Al-Mandzur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, t.th). Masdar M. Masudi, (et. al.), Fiqh Korupsi: Amanah vs Kekuasaan, (Mataram: Solidaritas Masyarakat Transparansi NTB, 2003). Al-Baghawi, Syarh al-Sunnah, (Beirut: Al-Maktab al-Islamy, 1983). Abdullah bin Abdul Muhsin, Suap Dalam Pandangan Islam, terj. Mukhotob Hamzah dan Subakir Serozi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001). Abu Fida Abdur Rafi, Terapi Penyakit Korupsi, (Jakarta: Penerbit Republika, 2004). Yusuf al-Qardhawi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Terj. Wahid Ahmadi, (el. al.), (Surakarta: Era Intermedia, 2000).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar