Skip to main content

Syarat Potong Tangan bagi Pencuri dalam Hukum Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 17, 2013

Tidak semua jenis pencurian dapat dikenakan hudud berupa hukuman potong tangan. Syarat-syarat suatu tindak pencurian dapat dikenakan hukuman potong tangan dalam hukum pidana Islam manakala memenuhi unsur-unsur sebagai berikut 1) pengambilan dilakukan secara diam-diam; 2) barang yang diambil berupa harta; 3) harta tersebut milik orang lain; 4) adanya niat yang melawan hukum
Syarat agar barang yang diambil dapat disebut sebagai harta curian dan medapat hukuman potong tangan adalah; 1) barang yang dicuri harus Mal Mutaqawim; 2) harus berupa benda yang bergerak (yang dapat dipindahkan); 3) tersimpan di tempat simpanannya; 4) mencapai nishab pencurian.
Apabila suatu pencurian telah memenuhi unsur dan syarat yang ditentukan oleh hukum Islam, maka tindak pencurian tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah hudud yang akan berdampak pada pemberian sanksi potong tangan.
Sedangkan apabila tidak memenuhi unsur maupun syarat pencurian, maka tindak pencurian tersebut tidak dapat diketegorikan sebagai jarimah hudud dan hanya masuk dalam jarimah ta’zir. Hukuman dalam jarimah ini ditentukan oleh hakim atau ulil amri yang memiliki kekuasaan di suatu wilayah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abdurrahman dan A. Haris Abdullah, Terjemah Bidayatul Mujtahid, (Semarang: As- Syifa, 1990). Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005). Ali bin Muhammad al-Jurjaniy, dan Imam Taqiyudin, Kifayat al-Akhyar, (Surabaya: Haramain, 2005). Moh. Nahban Husein, Terjemah Fiqh Sunnah, (Bandung: al-Ma’arif, 1984).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar