Skip to main content

Dalil Pengharaman Suap (Risywah)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 29, 2013

Hukum suap atau dalam ajaran Islam disebut risywah adalah haram. Adapun dalil pengharaman suap (risywah) dapat ditemukan dalam QS. al-Baqarah: 188, dan QS. al-Maidah: 42, yang artinya:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Memakan (mendapatkan) harta dengan cara bathil diantaranya mendapatkannya dengan cara memeras, marampok, dan menjambret yang semuanya diperoleh dengan paksaan, mendapatkannya dengan melalui perjudian, undian, lotre dan dari hasil penjualan minuman keras, mendapatkannya dari hasil suap menyuap dan persaksian palsu, mendapatkannya dengan cara khianat misalnya dalam akad titipan dan amanat.
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memeberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutus-kan perkara mereka, maka putuskanla (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS. al-Maidah: 42)
Menurut istilah syar’i, Suht dalam ayat ini, adalah setiap keharaman yang penyebutannya sangat jelek, seperti uang hasil penjualan anjing, babi, dan khamr (miras), hasil pekerjaan haram yang berdampak menghilangkan nilai muru’ah (harga diri dan kebersihan jiwa), sesuatu yang haram yang tidak boleh dinikmati hasilnya karena menghilangkan keberkahan rezeki, disebut haram karena menghilangkan nilai ketaatan atau menggerogoti nilai muru’ah, dan orang tidak akan memiliki nilai muru’ah jika agamanya melayang, bermakna suap.
Selain dalam al-Quran, haramnya suap (risywah) juga banyak dijumpai di dalam beberapa hadis berikut:
Pertama: Abu Hurairah berkata Rasulullah saw melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum” (HR Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Kedua: Dari Tsauban ra, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allah melaknat orang yang memberi, yang men erima suap dan orang yang berposisi sebagai perantara keduanya.” (HR. Ahmad dari Tsauban).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: Thoha Putra, t.th). Syafi’i Rahmad, Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial dan Hukum, (Bandung: Penerbit Setia Pustaka Bandung, 2000).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar