Skip to main content

Jenis Talak

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 17, 2013

Talak terbagi dalam beberapa jenis. Jenis talak dilihat dari sub pokok inti, yaitu Pertama: jenis talak ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak. Talak ini dibagi tiga macam, yaitu:
Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Talak dikatakan sunni jika memenuhi empat syarat, yaitu istri yang ditalak sudah pernah dikumpuli, jika talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah dikumpuli, maka tidak termasuk talak sunni, dan istri dapat segera melakukan iddah suci ditalak, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama Syafi’iyah, perhitungan iddah bagi wanita yang haid adalah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan yakni dalam hal khulu’ atau ketika istri dalam haid, semuanya tidak termasuk talak sunni. Talak ini dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik permulaan suci, di pertengahan maupun diakhiri suci kendati beberapa saat lalu datang haid. Dan, suami tidak pernah mengumpuli istri selama masa suci yang mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah dikumpuli, maka tidak termasuk talak sunni.
Talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat sunni. Adapun yang termasuk talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi), baik di permulaan haid maupun di pertengahannya dan juga ketika istri sedang nifas.
Talak Latsunni Wala Bid’i, yaitu talak yang tidak termasuk dalam kategori talak sunni dan tidak pula termasuk dalam kategori talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah dikumpuli, talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid, dan talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
Kedua: jenis talak yang ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
Talak Sharih, yaitu talak yang menggunakan dengan kata-kata yang jelas dan tegas dan dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin dipahami lain. Dan apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih, maka jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri
Talak Kinayah, yaitu talak yang mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar. Seperti suami berkata kepada istrinya, “Engkau sekarang telah jauh dariku.”
Ketiga: jenis talak ditinjau dari ada atau tidaknya kemungkinan bebas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Talak Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang telah pernah dikumpuli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberikan rujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya, untuk mengembalikan istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami maka harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Adapun talak ba’in itu ada dua macam, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Talak ba’in sughra adalah talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri, tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri baik dalam masa iddahnya, maupun setelah berakhir masa iddahnya.
Kedua: Talak ba’in kubra ialah talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas istri untuk kawin kembali dengan bekas suaminya kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain, telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai wajar dan telah selesai menjalani iddahnya.
Keempat, jenis talak yang ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya talak ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya.
Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada istrinya, kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya.
Talak dengan syarat, yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara kepada istrinya, sehingga istrinya tersebut paham akan maksud suaminya.
Talak dengan utusan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui perantara orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud suami itu kepada istrinya ygan tidak berada dihadapan suami, bahwa suami mentalak istrinya. Jadi dalam talak kali ini suami tidak mengatakan kata talak tersebut tidak secara langsung.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad Jawad Mugniyah, Terjemahan Fiqih Lima Mazhab, Trj: Masykur A.B., (Jakarta: Lentera Basritama, 1999). Abdul Goni Abdullah, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar