Mekanisme Pengajuan Dispensasi Nikah
Pada: June 27, 2013
Dispensasi nikah diperlukan bagi calon pengantin pria yang belum berumur 19 tahun dan calon pengantin wanita belum berumur 16 tahun. Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang:
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (UU No.1/1974 pasal 7(1). Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pen gadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita(UU No.1/1974 pasal 7(2))
Selanjutnya dalam pelaksanaan teknis ketentuan UU itu, dalam permeneg No.3 tahun 1975 ditentukan;
Dispensasi Pengadilan Agama, adalah penetapan yang berupa dispensasi untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan atau calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun yanag dikeluarkan oleh Pen gadilan Agama. (permeneg No.3/1975 pasal 1(2) sub g)Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun hendak melangsungkan pernikahan harus harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama; (permeneg No.3/1975 pasal 13(1)
Permohonan dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada ayat (1) pasal ini, diajukan oleh orang tua pria mupun wanita kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggalnya; (permeneg No.3/1975 pasal 13(2).
Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan, dan berkeyakinan, bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan; (permeneg No.3/1975 pasal 13 (3).
Dalam hal permohonan dispensasi perkawinan ini harus dari orang tua atau wali calon pengantin, jadi bukan calon pengantin itu seperti pada permononan izin kawin bagi yang belum berumur.
Mekanisme pengajuan perkara dispensasi nikah sama dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan. Adapun mekanisme pengajuan dispensasi nikah, yaitu:
Pertama: Sebelum pemohon mengajukan permohonannya, pemohon ke prameja terlebih dahulu untuk memperoleh penjelasan tentang bagaimana cara berperkara, cara membuat surat permohonan, dan diprameja pemohon dapat minta tolong untuk dibuatkan surat permohonan.
Kedua: Surat permohonan yang telah dibuat dan ditandatangani diajukan pada sub kepaniteraan permohonan, pemohon menghadap pada meja pertama yang akan menaksir besarnya panjar biaya perkara dan menuliskanya pada surat kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, yang berdasarkan pasal 193 R.Bg atau pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 ayat (1) UUPA.
Ketiga: Pemohon kemudian menghadap kepada kasir dengan menyerahkan surat permohonan dan SKUM. Kasir kemudian menerima uang tersebut dan mencatat dalam jurnal biaya perkara, menandatangani dan memberi nomor perkara serta tanda lunas pada SKUM, dan mengembalikan surat permohonan dan SKUM kepada Pemohon.
Keempat: Pemohon kemudian menghadap pada Meja II dengan menyerahkan surat permohonan dan SKUM yang telah dibayar.
Proses penyelesaian perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, Ketua Majelis Hakim setelah menerima berkas perkara, bersama-sama hakim anggotanya mempelajari berkas perkara. Kemudian menetapkan hari dan tanggal serta jam kapan perkara itu disidangkan serta memerintahkan agar para pihak dipanggil untuk datang menghadap pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditentukan.
Kepada para pihak diberitahukan pula bahwa mereka dapat mempersiapkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Namun, biasanya bukti-bukti sudah dititipkan kepada panitera sebelum persidangan.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, maka para pihak berperkara dipanggil ke ruang persidangan. Kemudian ketua majelis berusaha menasehati pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon dengan memberikan penjelasan tentang sebab akibatnya apabila pernikahan dilakukan belum cukup umur dan agar menunda pernikahannya. Bila tidak berhasil dengan nasehat-nasehatnya, kemudian ketua majelis membacakan surat permohonan pemohon yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan agama.
Selanjutnya ketua majelis memulai pemeriksaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon secara bergantian. Kemudian Ketua Majelis melanjutkan pemeriksaan bukti surat, dan pemohon menyerahkan bukti surat:
Foto copy surat kelahiran atas nama anak pemohon yang dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan, oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1.
Surat pemberitahuan penolakan melangsungkan pernikahan Model N-9 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang disekors untuk musyawarah. Pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon diperintahkan ke luar dari ruang persidangan. Setelah musyawarah selesai, skors dicabut dan pemohon dipanggil kembali masuk ke ruang persidangan, kemudian dibacakan penetapan.
Referensi Makalah
*Berbagai Sumber