Pengertian Awal Bulan Kamariyah
Pada: June 14, 2013
Untuk mengetahui apa itu bulan baru atau awal bulan Kamariyah (Qmariyah), ada satu sistem penanggalan yang harus kita ketahui, yaitu penanggalan Hijriyah. Perhitungan penanggalan Islam atau penanggalan Hijriyah adalah berdasar atas penampakan hilal (Bulan baru atau Bulan sabit pertama).
Alasan utama dipilihnya bulan Kamariyah, walaupun tidak dijelaskan di dalam hadis maupun al-Quran, nampaknya karena adanya kemudahan dalam menentukan awal bulan Kamariyah, serta kemudahan dalam mengenali tanggal dari perubahan bentuk (fase) Bulan. Hal ini berbeda dari penanggalan Syamsiyah yang menekankan pada konsistensi terhadap perubahan musim, tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya.
Dalam penanggalan Hijriyah atau Kamariyah hari dimulai sesaat setelah Matahari terbenam. Sistem penanggalan Hijriyah digolongkan sebagai sistem Lunar Calandar atau sering disebut dengan Kalendar Lunisolar yang didasarkan pada siklus penampakan Bulan yang mana awal bulan ditandai dengan penampakan Bulan sabit di ufuk barat ketika Matahari tenggelam.
Hilal mempunyai posisi penting dalam sistem penanggalan Hijriyah. Sistem penanggalan Hijriyah didasarkan pada siklus penampakan Bulan yang lamanya sekitar 29, 53 hari.
Rasululah saw menentukan awal bulan Kamariyah dengan melihat hilal. Dan hendaknya hal itulah yang kita gunakan, akan tetapi melihat hilal tersebut bisa diperhitungkan dengan keberadaan hasil perhitungan juga. Maka dalam hal bisa dikatakan bahwa awal Bulan bisa dikatakan baru apabila hilal sudah terlihat atau Bulan diperhitungkan akan bisa terlihat.
Awal bulan Kamariyah adalah ketika terjadinya ijtima’ (gabungan) antara bulan, bumi, dan matahari. Setelah terjadinya ijtima, maka satu langkah Bulan bergerak keluar dari Bumi disebut awal bulan Kamariyah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Pustaka Buanas, 2005). Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyah, (Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2008). Hendro Setyanto, Membaca Langit, (Jakarta: al-Ghuraba, 2008).