Poligami menurut Bahasa dan Istilah
Pada: June 13, 2013
Dari segi bahasa, poligami berasal dari bahasa Yunani, poly atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Jadi secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau suatu perkawinan yang lebih dari seorang, baik pria maupun wanita. Poligami bisa dibagi atas poliandri dan poligini. Poliandri adalah perkawinan seorang perempuan dengan lebih dari seorang laki-laki. Sedangkan poligini adalah perkawinan seorang laki- laki dengan lebih dari seorang perempuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, poligami berarti sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. WJS. Poerwadarminta mengartikan sebagai adat seorang laki-laki beristri lebih dari seorang. Sedangkan dalam Kamus Ilmiah Populer, poligami adalah perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih, namun cenderung diartikan perkawinan satu orang suami dengan dua istri atau lebih.
Menurut istilah, Siti Musdah Mulia merumuskan poligami merupakan ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam. Dengan singkat Moch. Anwar menegaskan poligami adalah beristri lebih dari satu.
Walaupun dalam pengertian tersebut ditemukan kalimat “salah satu pihak,” akan tetapi karena istilah perempuan yang mempunyai banyak suami dikenal dengan poliandri, maka yang dimaksud dengan poligami di sini adalah ikatan perkawinan, dengan seorang suami punya beberapa orang istri (poligini) sebagai pasangan hidupnya dalam waktu yang bersamaan. Dalam pengertian itu tidak dicantumkan jumlah istri dalam berpoligami, tetapi Islam membatasinya sampai empat orang. Kalau ada keinginan suami menambah lagi, maka salah satu dari yang empat itu harus diceraikan, sehingga jumlahnya tetap sebanyak empat orang istri.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994). Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002). Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976). Pius A. Partanto dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994). Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004).