Skip to main content

Syarat Sah Haji menurut Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 08, 2013

Maksud syarat sahnya haji ialah, seseorang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji jika memenuhi syarat-syarat tertentu. hal ini berdasarkan firman Allah swt:
Dan karena Allah, wajiblah orang-orang yang melakukan haji ke baitullah, yaitu bagi yang mampu melaksanakan perjalanan ke sana. (Q.S Ali Imran: 97)
Adapun syarat-syarat sahnya haji adalah sebagai berikut:
Beragama Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan haji dan umroh. Oleh karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umroh. Demikian pula orang yang murtad.
Berakal
Orang yang tidak berakal, gila dan dungu tidak wajib karena tidak mengerti apa yang harus dikerjakan.
Baligh
Artinya sudah sampai umar dewasa. Seandainya ada anak yang belum baligh mengerjakan haji dengan memenuhi syarat, rukun dan wajibnya haji maka dianggap sah, namun hajinya tidak menggugurkan kewajiban hajinya kalau sudah dewasa kelak jika ia mampu.
Merdeka
Pengertian merdeka adalah setiap orang Islam yang tidak dalam kekuasaan orang lain, misalnya budak. Seseorang budak tidak wajib melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jika ia melaksanakannya, sah hukumnya, asal memenuhi syarat rukunnya karena budak juga merupakan ahli ibadah. Tetapi kalau setelah melaksanakan haji dan umroh kemudian ia merdeka, maka wajib melaksanakan haji sekali lagi.
Istitha’ah (mampu)
Maksudnya dapat mengerjakan sendiri tanpa bantuan (diwakilkan) kepada orang lain disamping beberapa hal yang harus dipenuhi seperti biaya pulang pergi dan menggunakan angkutan yang pantas. Sedang bagi seorang wanita diwajibkan pergi bersama suami, muhrimnya, atau wanita lain yang dapat dipercaya.
Istitha’ah atau memiliki kemampuan, dari segi fisik, harta dan keamanan. Maksudnya seseorang baru diwajibkan melaksanakan ibadah haji jika mempunyai kemampuan membiayai perjalanan sampai ke mekkah dan dalam keadaan aman dan mempunyai biaya pula bagi keluarga/ tanggungan yang ditinggalkan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Mahmud Anwar, Tuntunan Ibadah Haji dan Umroh, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004). R. Abdul Jamil, Hukum Islam, (Mandar Maju, Bandung: 1992). Abdul Halim, Ikhwan, Ensiklopedi Haji Dan Umroh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar