Skip to main content

Sejarah Perkembangan Ushul Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 02, 2013

Dalam perkembangan ushul fikih, pertama kali dicetuskan oleh as-Syafi’i (w.204 H/819 M) melalui kitab Ar-Risalah-nya itu diikuti oleh ulama-ulama selanjutnya. Kitab Ar-Risalah yang penulisaanya dianggap teologis deduktif itu juga diikuti oleh para Madzhab Mutakallimin (Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanbaliyyah, Muktazilah). Sementara itu Ulama Hanafiyah memiliki ciri penulisan sendiri yang bersifat induktif-analistis.
Meskipun begitu, baik Ar-Risalah, Madzhab Mutakallimin, maupun Madzhab Hanafi dianggap memiliki kesamaan paradigma, yaitu paradigma literalistik, artinya begitu dominannya pembahasan tentang teks, dalam hal ini teks berbahasa Arab, baik dari segi tata bahasa, sintaksisnya, dan mengabaikan pembahasan tentang maksud dasar dari wahyu yang ada dibalik teks.
Paradigma ini berlangsung sekitar lima abad (dari abad ke 2 H sampai abad ke-7 H), dan baru mengalami perbaikan setelah munculnya Asy-Syatibi (w.790/1388) atau pada abd ke-8 dengan menambahkan teori maqoshid syariah, yaitu yang mengacu pada maksud Allah yang paling dasar sebagai pembuat hukum (Syari’). Dengan Demikian, ilmu fiqh tidak lagi hanya mengacu pada literalisme teks.
Meskipun begitu, menurut Thomas Khun, al-Syatibi tidak melakukan pergeseran paradigma (paradigm shift), tapi hanya melengkapi paradigma lama saja agar tidak terlalu literalistik. Enam Abad kemudian, sumbangan pemikiran as-Syatibi itu direvitalisasi oleh para pembaharu ushul fiqh modern seperti Muhammad Abduh (w.1905), Rasyid Ridha (w.1935), Abdul Wahhab Khalaf (w.1956), dan Hassan Turabi dengan merevitalisasi prinsip maslahah.
Teori-teori dan pengembangan ushul fikih dari zaman As-Syatibi hingga masanya Abdul Wahab Khalaf dan kawan-kawannyanya itu dianggap oleh tokoh-tokoh ushul fikih periode Fazlur Rahman, Muhammad Syahrur, Nasr Hamid Abu Zaid, Muhammad Iqbal, Mahmud Muhammad Toha, Abdullah Ahmed an-Naim, Said Ashnawi tidak cukup mampu menjawab atau kurang cukup bisa digunakan pada konteks kekinian. Bahkan teori maslahah pun dianggap tidak cukup mampu memadai untuk membuat hukum Islam mampu hidup di dunia modern.
Kelompok yang terakhir ini yang kemudian disebut oleh Wael B Hallaq sebagai tokoh pembaharu ushul fiqh atau pengaggas ushul fiqh kontemporer. Menurut Hallaq kelompok ini dianggapnya lebih menjanjikan dan lebih persuasif. Kelompok ini dalam rangka membangun metodologinya yang menghubungkan antara teks suci dan melihat realitas dunia modern lebih berpijak pada upaya melewati makna eksplisit teks dan realitas untuk menangkap jiwa dan maksud luas dari teks.
Ada tiga sample atau tiga tokoh dan teori ushul fikih kontemporer yaitu Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zaid, dan Muhammad Syahrur. Dengan alasan metodologi ushul fiqh yang dibangun ketiga tokoh tersebut, dalam melakukan ijtihad terhadap pemecahan hukum Islam ada kesamaan substantif yaitu penekannya pada kontekstualisasi teks yang dibuat pada masa lalu untuk realitas saat ini dalam menafisrkan hukum, meski dengan metode ijtihad yang berbeda.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Amin Abdillah, Madzhab Jogja; Menggagas Paradigma Ushul Fiqh dan Kontemporer, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002). Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulil Fiqh, (Majlisul Ala Al-Indunisi lid Da’watil islamiyah, Jakarta: 1972). Amin Abdillah, “Al-Ta ’wil al-Ilmi: Kearah Perubahan Paradigma Penafsiran Kitab Suci, Al-Jamah, 2001).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar