Materi-Materi Bimbingan Pernikahan
Pada: January 04, 2014
Materi-materi bimbingan pernikahan
Pertama: Memilih jodoh (pasangan hidup)
Mengingat perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dalam menciptakan keluarga dan masyarakat yang di ridhoi Allah swt maka dalam memilih calon istri atau suami, Islam menganjurkan agar berdasarkan segala sesuatunya atas norma agama, sehingga pendamping hidup nantinya mempunyai akhlak/ norma yang terpuji
Kedua: Peminangan (pelamaran) Meminang ialah usaha seorang pria untuk meminta kepada seorang wanita / walinya untuk bersedia sebagai istrinya, dengan cara-cara tertentu yang berlaku dikalangan masyarakat bersangkutan.
Ketiga: Maskawin (mahar) Maskawin atau mahar dalam Islam adalah hak bagi wanita, disamping itu mahar juga merupakan penghormatan hak-hak wanita, khususnya dalam masalah harta, namun mahar tidak ada ketentuan besar dan banyaknya yang pasti, tetapi diserahkan pada kerelaan masing-masing.
Keempat: Syarat dan Rukun Nikah Perkawinan adalah wadah penyaluran kebutuhan biologis manusia yang wajar dan dibenarkan. Oleh karena itu, perkawinan yang penuh dengan nilai dan bertujuan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu.
Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkapnya, kedua unsur ini dalam perkawinan adalah penting sekali karena bila tidak sah menurut hukum.
Kelima: Wali dalam perkawinan Masalah perwalian dalam arti ini, mayoritas para ulamak berpendapat bahwa wanita itu tidak boleh menikahkan dirinya dan tidak pula mengawinkan wanita karena akad perkawinan tidak dianggap terjadi dengan perwalian mereka itu.
Wali adalam perkawinan ini dapat dibagi kepada tiga kategori, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakam. Keenam: Akad perkawinan Akad perkawinan sering disebut dengan ijab kabul.
Akad perkawinan dilangsungkan antara calon mempelai laki-laki dan wali dari mempelai wanita yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dalam siklus bimbingan pernikahan, materi-materi bimbingan pernikahan tadi tentunya bersifat fleksibel, bisa diutarakan secara menyeluruh, dibagi atau berdasarkan kebutuhan peserta bimbingan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Dedi Junaedi. Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah. (Jakarta. Akademika Pressindo. 2001).
Kedua: Peminangan (pelamaran) Meminang ialah usaha seorang pria untuk meminta kepada seorang wanita / walinya untuk bersedia sebagai istrinya, dengan cara-cara tertentu yang berlaku dikalangan masyarakat bersangkutan.
Ketiga: Maskawin (mahar) Maskawin atau mahar dalam Islam adalah hak bagi wanita, disamping itu mahar juga merupakan penghormatan hak-hak wanita, khususnya dalam masalah harta, namun mahar tidak ada ketentuan besar dan banyaknya yang pasti, tetapi diserahkan pada kerelaan masing-masing.
Keempat: Syarat dan Rukun Nikah Perkawinan adalah wadah penyaluran kebutuhan biologis manusia yang wajar dan dibenarkan. Oleh karena itu, perkawinan yang penuh dengan nilai dan bertujuan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu.
Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkapnya, kedua unsur ini dalam perkawinan adalah penting sekali karena bila tidak sah menurut hukum.
Kelima: Wali dalam perkawinan Masalah perwalian dalam arti ini, mayoritas para ulamak berpendapat bahwa wanita itu tidak boleh menikahkan dirinya dan tidak pula mengawinkan wanita karena akad perkawinan tidak dianggap terjadi dengan perwalian mereka itu.
Wali adalam perkawinan ini dapat dibagi kepada tiga kategori, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakam. Keenam: Akad perkawinan Akad perkawinan sering disebut dengan ijab kabul.
Akad perkawinan dilangsungkan antara calon mempelai laki-laki dan wali dari mempelai wanita yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dalam siklus bimbingan pernikahan, materi-materi bimbingan pernikahan tadi tentunya bersifat fleksibel, bisa diutarakan secara menyeluruh, dibagi atau berdasarkan kebutuhan peserta bimbingan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Dedi Junaedi. Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah. (Jakarta. Akademika Pressindo. 2001).