Pengertian Jihad Menurut Ulama dan Imam Madzhab
Pada: February 13, 2014
Pengertian jihad menurut terminologi atau istilah berarti perang suci untuk memerangi orang-orang kafir. Jihad juga mempunyai pengertian berjuang dijalan Allah atau melaksanakan segala amanat dan tugas dari Allah swt dengan maksud memperjuangkan yang hak atas yang bathil, memenangkan yang maruf atas yang mungkar.
Namun, pengertian jihad menurut ulama dan imam Madzhab, berbeda sau dengan yang lainnya; Ahmad Warson Munawir mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan mencurahkan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang dijalan Allah swt. Jadi kata jihad artinya perjuangan.
Ibn Mandzur mengatakan bahwa jihad ialah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan dan tenaga berupa kata-kata, perbuatan, atau segala sesuatu yang dimampui.
Al-Raghib al-Asfahani mengatakan, jihad adalah mencurahkan kemampuan dalam menahan serangan musuh. Lebih lanjut al-Asfahani menambahkan bahwa jihad itu ada tiga macam, yakni berjuang menghadapi atau melawan musuh yang tampak, berjuang menghadapi syetan dan berjuang menghadapi hawa nafsu.
A. Hasjmy menjelaskan, jihad berarti mengorbankan tenaga dengan segala kemampuan yang ada untuk mencapai sesuatu maksud, yang dapat diterjemahkan dengan kata perjuangan.
Kamil Salamah al-Duqs menjelaskan, bahwa jihad dalam Islam adalah jihad fii sabilillah, ditegaskannya kembali bahwa selain jihad yang semacam ini Islam tidak mengenalnya. Sabilillah berarti jalan kebenaran, keadilan, kasih sayang dan persatuan.
Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya menjelaskan, sabilillah sebagai rangkaian jihad adalah jalan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah swt yang dengannya agama dipelihara dan keadaan umat membaik. Lebih lanjut Muhammad Rasyid Ridha menambahkan bahwa ayat-ayat al-Quran mengidentifikasikan sabilillah sebagai jalan Allah swt, seruan agama dan ajaran-ajaran-Nya yang berdimensi keimanan, akhlak, sosial, kemanusiaan dan pengasuhan yang dikandung al-Quran dan dituntunkan Rasul-Nya.
Sedangkan menurut imam madzhab dalam memandang jihad, mereka sepakat memberi pengertian bahwa jihad adalah melancarkan perang, yang pendapatnya masing-masing adalah sebagai berikut : Menurut Madzhab Hanafi dalam “Fathul Qadir” oleh Ibnul Hammam, Jihad ialah mengundang orang kafir kepada agama Allah swt dan memerangi mereka kalau mereka menolak undangan tersebut”.
Madzhab Maliki memberi pengertian bahwa, Jihad ialah memerangi orang kafir yang tidak terikat perjanjian demi meninggikan kalimatullah atau menghadirkan-Nya, atau menaklukan negerinya demi memenangkan agama-Nya.
Madzhab Asy Syafi’i memberikan pengertian, Jihad artinya berperang dijalan Allah swt dan berjuang dengan sekuat-kuatnya untuk memerangi kaum kafir.
Madzhab Hambali memberikan pengertian bahwa, Jihad adalah memerangi kaum kafir atau menegakkan Kalimat Allah swt.
Definisi jihad sebagaimana disebutkan ulama dan Imam Madzhab, mengandung arti “kemampuan” yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Karena itu jihad adalah pengorbanan, dan dengan demikian sang mujahid tidak menuntut untuk diberi, tetapi memberikan semua yang dimilikinya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: H.A.R. Sutan Mansur, Jihad, (Panji Masyarakat, Jakarta, 1982). M. Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Fiqh Jihad (Upaya Mewujudkan Darul Islam Antara Konsep dan Pelaksanaannya), Terj. Muhammad Abdul Ghofar, (Pustaka An-Nabaa’, Jakarta, 2001). Muhammad Chirzin, Jihad Dalam Al-Quran (Telaah Normatif Dan Prospektif), (Mitra Pustaka, Yogyakarta, 1997). A. Hasjmy, Nabi Muhammad SAW Sebagai Panglima Perang, (Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 1997). Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Departemen Agama RI, 2002). Kamil Salamah Al-Duqs, Jihad Qurani (Tren Harakah Sepanjang Abad), Terj. Tajuddin, (Firdaus, Jakarta, 1993).
Namun, pengertian jihad menurut ulama dan imam Madzhab, berbeda sau dengan yang lainnya; Ahmad Warson Munawir mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan mencurahkan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang dijalan Allah swt. Jadi kata jihad artinya perjuangan.
Ibn Mandzur mengatakan bahwa jihad ialah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan dan tenaga berupa kata-kata, perbuatan, atau segala sesuatu yang dimampui.
Al-Raghib al-Asfahani mengatakan, jihad adalah mencurahkan kemampuan dalam menahan serangan musuh. Lebih lanjut al-Asfahani menambahkan bahwa jihad itu ada tiga macam, yakni berjuang menghadapi atau melawan musuh yang tampak, berjuang menghadapi syetan dan berjuang menghadapi hawa nafsu.
A. Hasjmy menjelaskan, jihad berarti mengorbankan tenaga dengan segala kemampuan yang ada untuk mencapai sesuatu maksud, yang dapat diterjemahkan dengan kata perjuangan.
Kamil Salamah al-Duqs menjelaskan, bahwa jihad dalam Islam adalah jihad fii sabilillah, ditegaskannya kembali bahwa selain jihad yang semacam ini Islam tidak mengenalnya. Sabilillah berarti jalan kebenaran, keadilan, kasih sayang dan persatuan.
Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya menjelaskan, sabilillah sebagai rangkaian jihad adalah jalan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah swt yang dengannya agama dipelihara dan keadaan umat membaik. Lebih lanjut Muhammad Rasyid Ridha menambahkan bahwa ayat-ayat al-Quran mengidentifikasikan sabilillah sebagai jalan Allah swt, seruan agama dan ajaran-ajaran-Nya yang berdimensi keimanan, akhlak, sosial, kemanusiaan dan pengasuhan yang dikandung al-Quran dan dituntunkan Rasul-Nya.
Sedangkan menurut imam madzhab dalam memandang jihad, mereka sepakat memberi pengertian bahwa jihad adalah melancarkan perang, yang pendapatnya masing-masing adalah sebagai berikut : Menurut Madzhab Hanafi dalam “Fathul Qadir” oleh Ibnul Hammam, Jihad ialah mengundang orang kafir kepada agama Allah swt dan memerangi mereka kalau mereka menolak undangan tersebut”.
Madzhab Maliki memberi pengertian bahwa, Jihad ialah memerangi orang kafir yang tidak terikat perjanjian demi meninggikan kalimatullah atau menghadirkan-Nya, atau menaklukan negerinya demi memenangkan agama-Nya.
Madzhab Asy Syafi’i memberikan pengertian, Jihad artinya berperang dijalan Allah swt dan berjuang dengan sekuat-kuatnya untuk memerangi kaum kafir.
Madzhab Hambali memberikan pengertian bahwa, Jihad adalah memerangi kaum kafir atau menegakkan Kalimat Allah swt.
Definisi jihad sebagaimana disebutkan ulama dan Imam Madzhab, mengandung arti “kemampuan” yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Karena itu jihad adalah pengorbanan, dan dengan demikian sang mujahid tidak menuntut untuk diberi, tetapi memberikan semua yang dimilikinya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: H.A.R. Sutan Mansur, Jihad, (Panji Masyarakat, Jakarta, 1982). M. Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Fiqh Jihad (Upaya Mewujudkan Darul Islam Antara Konsep dan Pelaksanaannya), Terj. Muhammad Abdul Ghofar, (Pustaka An-Nabaa’, Jakarta, 2001). Muhammad Chirzin, Jihad Dalam Al-Quran (Telaah Normatif Dan Prospektif), (Mitra Pustaka, Yogyakarta, 1997). A. Hasjmy, Nabi Muhammad SAW Sebagai Panglima Perang, (Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 1997). Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Departemen Agama RI, 2002). Kamil Salamah Al-Duqs, Jihad Qurani (Tren Harakah Sepanjang Abad), Terj. Tajuddin, (Firdaus, Jakarta, 1993).