Pengertian, Fungsi, dan Teori Uang
Pada: February 08, 2014
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah suatu alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Menurut Muchdarsah Sinungan, uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang bisa diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar menukar.
Menurut Nopirin, uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai atau diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang. Dewasa ini, uang menjadi suatu cabang yang penting dalam ilmu ekonomi. Salah satu sebabnya ialah, karena uang memegang peranan penting dalam lapangan hidup manusia. Juga karena uang memegang peranan dalam hubungannya dengan perdagangan internasional.
Harga uang sesuatu negeri dalam hubungannya dengan harga uang negeri lainnya, menjadi indikator bagaimana kedudukan perdagangan negara yang bersangkutan dalam dunia pada umumnya. Persoalan uang itu bukan saja penting dalam hubungannya dengan perekonomian nasional, tetapi juga penting dalam hubungannya dengan perekonomian dunia.
Sangat penting bagi suatu negara, untuk menjamin kestabilan harga uangnya dan kalau mungkin menaikkan harga uang tersebut dalam hubungannya dengan harga uang asing di luar negeri. Salah satu usaha untuk mencapai maksud itu adalah dengan politik keuangan, yang menjadi lingkungan ekonomi keuangan.
Dalam hubungannya dengan kebutuhan manusia, manusia yang hidup dalam suatu negara membutuhkan stabilitas perekonomian. Salah satu cara untuk menstabilkan perekonomian suatu negara ialah melalui kebijakan keuangan yang tepat. Pada dasarnya instrumen/alat kebijaksanaan yang dipakai adalah pertama, instrumen yang umum, meliputi: (politik pasar terbuka, politik cadangan minimum, dan politik diskonto). Kedua, instrumen yang selektif, meliputi: (margin requirement, dan pembatasan/penentuan tingkat bunga), yang kesemuanya ini untuk mempengaruhi alokasi kredit untuk sektor-sektor ekonomi tertentu. Ketiga, instrumen yang sering disebut dengan “moral suasion” atau open mouth policy. Di samping itu, penentuan tingkat bunga, pengaturan sistem perbankan serta devaluasi termasuk juga dalam instrumen kebijaksanaan stabilitas keuangan.
Peranan uang yang sangat penting ini dapat dengan nyata dilihat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi pada saat perdagangan dijalankan secara barter. Dari kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat dari barter maka uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Oleh karena itu uang selalu didefinisikan sebagai: benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Yang dimaksudkan dengan kata "disetujui" dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat.
Pertukaran berarti penyerahan suatu komoditi sebagai alat penukar komoditi lain. Bisa juga berarti pertukaran dari satu komoditi dengan komoditi lainnya, atau satu komoditi ditukar dengan uang, ada juga perdagangan secara komersial yang mencakup penyerahan satu barang untuk memperoleh barang lain, yang disebut saling tukar menukar. Jadi terjadi tawar menawar dua barang dimana yang satu diberikan sebagai bahan penukar untuk barang lain agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat. Dengan kata lain syarat-syarat suatu benda berfungsi sebagai uang: pertama, nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu; kedua, mudah dibawa-bawa; ketiga mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya; keempat, tahan lama; kelima, jumlahnya terbatas (tidak berlebihan); keenam, bendanya mempunyai mutu yang sama.
Berdasarkan keterangan di atas, maka fungsi uang menurut Muchdarsah Sinungan adalah Sebagai alat tukar menukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), sebagai penimbun kekayaan, dan sebagai standar pencicilan uang.
Keterangan yang sama dikemukakan oleh Winardi bahwa fungsi uang adalah pertama, sebagai standar nilai; kedua, sebagai alat tukar; ketiga, sebagai alat penghimpun kekayaan; dan keempat, sebagai alat pembayaran yang ditangguhkan.
Adiwarman Karim menyatakan, fungsi uang berbeda antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi. Dalam ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu: 1) Alat pertukaran (medium of exchange); 2) Satuan nilai (unit of account); 3) Penyimpan nilai (store of value).
Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept. Money as Flow Concept Uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir secara wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan bau, demikian juga dengan uang.
Uang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Sementara, jika uang ditahan maka dapat menyebabkan macetnya roda perekonomian.
Dalam ajaran Islam, uang harus diputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk investasi di sektor riil. Jika uang disimpan tidak diinvestasikan kepada sektor riil, maka tidak akan mendatangkan apa-apa (QS al-Lahab).
Penyimpanan uang yang telah mencapai haulnya, menurut ajaran Islam, akan dikenai zakat. Money as Public Goods Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang sangat dilarang, sebab kegiatan menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Sadono Sukirno, Pengatar Teori Makro Ekonomi, (Edisi Kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992). Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jilid 2, terj. Soerojo, Nastangin, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2002). Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: PT.Bina Aksara, 1987). Winardi, Pengantar ilmu Ekonomi, (Buku 1, Bandung: Tarsito, 1995). Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Alvabeta, 2003).
Menurut Muchdarsah Sinungan, uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang bisa diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar menukar.
Menurut Nopirin, uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai atau diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang. Dewasa ini, uang menjadi suatu cabang yang penting dalam ilmu ekonomi. Salah satu sebabnya ialah, karena uang memegang peranan penting dalam lapangan hidup manusia. Juga karena uang memegang peranan dalam hubungannya dengan perdagangan internasional.
Harga uang sesuatu negeri dalam hubungannya dengan harga uang negeri lainnya, menjadi indikator bagaimana kedudukan perdagangan negara yang bersangkutan dalam dunia pada umumnya. Persoalan uang itu bukan saja penting dalam hubungannya dengan perekonomian nasional, tetapi juga penting dalam hubungannya dengan perekonomian dunia.
Sangat penting bagi suatu negara, untuk menjamin kestabilan harga uangnya dan kalau mungkin menaikkan harga uang tersebut dalam hubungannya dengan harga uang asing di luar negeri. Salah satu usaha untuk mencapai maksud itu adalah dengan politik keuangan, yang menjadi lingkungan ekonomi keuangan.
Dalam hubungannya dengan kebutuhan manusia, manusia yang hidup dalam suatu negara membutuhkan stabilitas perekonomian. Salah satu cara untuk menstabilkan perekonomian suatu negara ialah melalui kebijakan keuangan yang tepat. Pada dasarnya instrumen/alat kebijaksanaan yang dipakai adalah pertama, instrumen yang umum, meliputi: (politik pasar terbuka, politik cadangan minimum, dan politik diskonto). Kedua, instrumen yang selektif, meliputi: (margin requirement, dan pembatasan/penentuan tingkat bunga), yang kesemuanya ini untuk mempengaruhi alokasi kredit untuk sektor-sektor ekonomi tertentu. Ketiga, instrumen yang sering disebut dengan “moral suasion” atau open mouth policy. Di samping itu, penentuan tingkat bunga, pengaturan sistem perbankan serta devaluasi termasuk juga dalam instrumen kebijaksanaan stabilitas keuangan.
Fungsi Uang
Sejak ratusan tahun yang lalu, masyarakat telah menyadari bahwa uang sangat penting peranannya dalam melancarkan kegiatan perdagangan. Tanpa uang kegiatan perdagangan menjadi sangat terbatas dan pengkhususan tidak dapat berkembang. Keadaan seperti ini akan membatasi perkembangan ekonomi yang dapat dicapai.Peranan uang yang sangat penting ini dapat dengan nyata dilihat dengan memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi pada saat perdagangan dijalankan secara barter. Dari kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat dari barter maka uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Oleh karena itu uang selalu didefinisikan sebagai: benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar/perdagangan. Yang dimaksudkan dengan kata "disetujui" dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat.
Pertukaran berarti penyerahan suatu komoditi sebagai alat penukar komoditi lain. Bisa juga berarti pertukaran dari satu komoditi dengan komoditi lainnya, atau satu komoditi ditukar dengan uang, ada juga perdagangan secara komersial yang mencakup penyerahan satu barang untuk memperoleh barang lain, yang disebut saling tukar menukar. Jadi terjadi tawar menawar dua barang dimana yang satu diberikan sebagai bahan penukar untuk barang lain agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat. Dengan kata lain syarat-syarat suatu benda berfungsi sebagai uang: pertama, nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu; kedua, mudah dibawa-bawa; ketiga mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya; keempat, tahan lama; kelima, jumlahnya terbatas (tidak berlebihan); keenam, bendanya mempunyai mutu yang sama.
Berdasarkan keterangan di atas, maka fungsi uang menurut Muchdarsah Sinungan adalah Sebagai alat tukar menukar (medium of exchange), sebagai satuan hitung (unit of account), sebagai penimbun kekayaan, dan sebagai standar pencicilan uang.
Keterangan yang sama dikemukakan oleh Winardi bahwa fungsi uang adalah pertama, sebagai standar nilai; kedua, sebagai alat tukar; ketiga, sebagai alat penghimpun kekayaan; dan keempat, sebagai alat pembayaran yang ditangguhkan.
Adiwarman Karim menyatakan, fungsi uang berbeda antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi. Dalam ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu: 1) Alat pertukaran (medium of exchange); 2) Satuan nilai (unit of account); 3) Penyimpan nilai (store of value).
Teori tentang Uang
Di dalam ekonomi Islam uang bukanlah modal. Sementara ini orang kadang salah kaprah menempatkan uang. Uang disamakan dengan modal (capital). Uang adalah barang khalayak/ public goods masyarakat luas. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per-orang.Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept. Money as Flow Concept Uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir secara wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan bau, demikian juga dengan uang.
Uang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Sementara, jika uang ditahan maka dapat menyebabkan macetnya roda perekonomian.
Dalam ajaran Islam, uang harus diputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk investasi di sektor riil. Jika uang disimpan tidak diinvestasikan kepada sektor riil, maka tidak akan mendatangkan apa-apa (QS al-Lahab).
Penyimpanan uang yang telah mencapai haulnya, menurut ajaran Islam, akan dikenai zakat. Money as Public Goods Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang sangat dilarang, sebab kegiatan menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Sadono Sukirno, Pengatar Teori Makro Ekonomi, (Edisi Kedua, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992). Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Jilid 2, terj. Soerojo, Nastangin, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2002). Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: PT.Bina Aksara, 1987). Winardi, Pengantar ilmu Ekonomi, (Buku 1, Bandung: Tarsito, 1995). Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Alvabeta, 2003).