Uang dalam Sejarah Islam
Pada: February 10, 2014
Uang dalam sejarah Islam, akrab dengan mata uang yang terbuat dari emas, disebut Dinar dan mata uang yang terbuat dari perak disebut Dirham. Mata uang ini telah digunakan secara praktis sejak kelahiran Islam hingga runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki pasca perang Dunia I.
Oleh karena itu, kebanyakan negara Islam dijajah oleh Barat dengan sistem kapitalisnya, maka seluruh aspek ekonomi dan kehidupan juga mengikuti pola-pola kapitalis, termasuk masalah mata uang.
Dinar dan dirham yang digunakan orang Arab waktu itu tidak didasarkan pada nilai nominalnya, melainkan menurut beratnya. Sebab dinar dan dirham tersebut dianggap sebagai mata uang yang dicetak, mengingat bentuk timbangan dirham yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat peredarannya.
Datangnya Rasul saw, sebagai tanda kedatangan Islam, maka beliau mengakui berbagai muamalah yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham.
Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah bersabda, “Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah" (HR Abu Daud dan An-Nasai) Kaum Muslimin terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah saw dan dilanjutkan oleh masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan pada awal kekhalifahan Umar bin Khaththab.
Pada masa pemerintahannya, khalifah Umar Bin Khaththab, pada tahun 20 Hijriah, yaitu tahun kedelapan kekhalifahan Umar bin Khaththab, beliau mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Bahlawinya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperti lafaz Bismillah (Dengan nama Allah) dan Bismillahi Rabbi (Dengan nama Allah Tuhanku) yang terletak pada tepi lingkaran. Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 hijriah (695 Masehi), mencetak dirham khusus bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi.
Dengan demikian, dirham Persia tidak digunakan lagi. Dua tahun kemudian, (tepatnya tahun 77 Hijriah/697 Masehi). Abdul Malik bin Marwan mencetak dinar khusus yang bercorak Islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi. Gambar-gambar dinar lama diubah dengan tulisan atau lafaz-lafaz Islam, seperti Allahu Ahad (Allah itu Tunggal), Allah Baqa' (Allah itu Abadi).
Sejak saat itulah orang Islam memiliki dinar dan dirham Islam yang secara resmi digunakan sebagai mata uangnya. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sebenarnya di zaman Khalifah Umar bin Kaththab dan Usman bin Affan, mata uang telah dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia dengan perubahan pada tulisan yang tercantum pada mata uang tersebut.
Pada awal pemerintahan Umar pernah terbetik pikiran untuk mencetak uang dari kulit, namun dibatalkan karena tidak disetujui oleh para sahabat yang lain. Mata uang khalifah Islam yang mempunyai kecirian khusus baru dicetak oleh pemerintah Imam Ali ra. Namun sayang peredarannya sangat terbatas karena keadaan politik saat itu.
Mata uang dengan gaya Persia dicetak pula di zaman Muawiyah dengan mencantumkan gambar dan pedang Gubernurnya di Irak. Ziyad juga mengeluarkan dirham dengan mencantumkan nama khalifah. Cara yang dilakukan Muawiyah dan Ziyad mencantumkan gambar dan nama kepala pemerintah pada mata uang-masih dipertahankan sampai saat ini, juga termasuk di Indonesia.
Mata uang yang beredar pada waktu itu belum terbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada zaman Ibnu Zubair dicetak untuk pertama kalinya mata uang dengan bentuk bulat, namun peredarannya berbatas di Hijaz. Sedangkan Mus'ab, gubernur di Kufah mencetak uang dengan gaya Persia dan Romawi.
Pada tahun 72-74 Hijriah, Bisr bin Marwan mencetak mata uang yang disebut dengan dinar Athawiya. Sampai dengan zaman ini mata uang khalifah beredar bersama dengan dinar Romawi, dirham Persia dan sedikit Himiyarite Yaman. Barulah pada zaman Abdul Malik (76 H) pemerintah mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard, Suq ahwaj, Sus, Jay, Manadar, Maisan, Rai, Abarkubadh, dan mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dengan kontrol pemerintah. Nilai mata uang ditentukan oleh beratnya.
Mata uang dinar mengandung emas 22 karat, dan terdiri dari pecahan setengah dinar dan sepertiga dinar. Pecahan yang lebih kecil didapat dengan memotong uang Imam Ali, misalnya, pernah membeli daging dengan memotong dua karat dari dinar. (H R Abu Dawud). Dirham terdiri dari beberapa pecahan nash (20 dirham), nawat (5 dirham), Sha ira (1/60 driham).
Dalam hubungannya dengan uang, bahwa uang dinar-dirham jarang mengalami perubahan seperti naik turun, sehingga dalam pertukaran perbandingannya dengan kurs dinar-dirham 1:10 pada saat itu perbandingan emas perak 1:7, sehingga satu dinar 20 karat sama dengan 20 dinar 44 karat. Akan tetapi perubahan mata uang tersebut pernah dilakukan oleh Abdul Malik yaitu dirham diubah menjadi 15 karat.
Di zaman Ibnu Faqih (289 H) nilai dinar menguat menjadi 1:17, tetapi kemudian menetap pada kurs 1:15. Ulama Islam Ibnu Taimiyah di zaman pemerintahan raja Mamluk, telah mengalami situasi di mana beredar jenis mata uang dengan nilai kandungan logam mulia yang berbeda. Ketika itu beredar tiga jenis mata uang: dinar (emas), dirham (perak), dan fullus (tembaga).
Peredaran dinar sangat terbatas, peredaran dirham mengalami naik turun kadang-kadang malah menghilang, sedangkan yang beredar luas adalah fullus. Fenomena inilah yang dirumuskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa uang dengan kualitas rendah (fullus) akan menghilangkan uang yang berkualitas baik (dinar-dirham).
Pemerintah Mamluk ditandai dengan stabilnya sistem keuangan karena banyaknya fullus yang beredar dan karena meningkatnya jumlah tembaga dalam mata uang dirham. Oleh sebab itu, sistem keuangan dengan menggunakan uang kertas sering mengalami naik turun. Diperkenalkannya fullus sebagai mata uang memberi inspirasi kepada beberapa kepala pemerintahan Bani mamluk untuk menambah jenis uang.
Berbeda dengan dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak, maka pencetakan fullus relatif lebih mudah dilakukan, karena tembaga lebih mudah didapat. Pemerintah mulai terlena dengan kemudahan pencetakan uang baru. Keadaan memburuk ketika Kirbugha dan zahir Barkuk mulai mencetak fullus dalam jumlah yang sangat besar dan nilai nominasi yang lebih besar dari nilai kandungan tembaga. Fullus banyak dicetak namun masyarakat banyak menolak kehadiran fullus tersebut.
Menyadari kekeliruannya, kemudian Sultan Kirbugha menyatakan fullus ditentukan nilainya dari beratnya dan bukan dari nominasinya. Dengan adanya batasan tersebut, maka untuk menambah jumlah fullus Sultan Barkuk mulai mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa. Secara khusus Ibnu Taimiyah juga mengomentari praktik mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa sebagai bagian dari bisnis uang.
Secara garis besar Ibnu Taimiyah menyampaikan lima poin penting. Pertama, perdagangan uang akan memicu inflasi. Kedua, hilangnya kepercayaan orang akan stabilitas nilai uang akan mencegah orang melakukan kontrak jangka panjang dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap sebagai pegawai. Ketiga perdagangan domestik akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang. Keempat, perdagangan internasional akan menurun. Kelima, logam berharga akan mengalir keluar dari negara.
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, seorang ulama Islam bernama Abu Hamid al-Ghazali telah membahas uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya, dan membutuhkan sesuatu yang tidak dipunyainya.
Dalam ekonomi Barter transaksi hanya terjadi bila kedua pihak mempunyai dua kebetulan sekaligus, yaitu pihak pertama membutuhkan barang dan pihak kedua sebaliknya. Al-Ghazali berpendapat bahwa dalam ekonomi barter sekalipun, uang dibutuhkan sebagai nilai suatu barang. Misalnya unta senilai 100 dinar, dan kain senilai satu dinar.
Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, maka uang akan berfungsi pula sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk nilai yang tidak wajar dari pertukaran tersebut. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna.
Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan harga semua barang. Atau dalam istilah ekonomi klasik dikatakan bahwa uang tidak memberi kegunaan langsung (direct utility function), hanya bila uang itu digunakan untuk membeli barang, maka barang itu akan memberi kegunaan.
Dalam teori ekonomi neo-klasik dikatakan kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uang memberi kegunaan tidak langsung (indirect utility function). Apa pun debat para ekonom konvensional, kesimpulan tetap sama dengan al-Ghazali, yaitu uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.
Referensi Makalah
*Berbagai Sumber
Dinar dan dirham yang digunakan orang Arab waktu itu tidak didasarkan pada nilai nominalnya, melainkan menurut beratnya. Sebab dinar dan dirham tersebut dianggap sebagai mata uang yang dicetak, mengingat bentuk timbangan dirham yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat peredarannya.
Datangnya Rasul saw, sebagai tanda kedatangan Islam, maka beliau mengakui berbagai muamalah yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham.
Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah bersabda, “Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah" (HR Abu Daud dan An-Nasai) Kaum Muslimin terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah saw dan dilanjutkan oleh masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan pada awal kekhalifahan Umar bin Khaththab.
Pada masa pemerintahannya, khalifah Umar Bin Khaththab, pada tahun 20 Hijriah, yaitu tahun kedelapan kekhalifahan Umar bin Khaththab, beliau mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Bahlawinya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperti lafaz Bismillah (Dengan nama Allah) dan Bismillahi Rabbi (Dengan nama Allah Tuhanku) yang terletak pada tepi lingkaran. Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 hijriah (695 Masehi), mencetak dirham khusus bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi.
Dengan demikian, dirham Persia tidak digunakan lagi. Dua tahun kemudian, (tepatnya tahun 77 Hijriah/697 Masehi). Abdul Malik bin Marwan mencetak dinar khusus yang bercorak Islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi. Gambar-gambar dinar lama diubah dengan tulisan atau lafaz-lafaz Islam, seperti Allahu Ahad (Allah itu Tunggal), Allah Baqa' (Allah itu Abadi).
Sejak saat itulah orang Islam memiliki dinar dan dirham Islam yang secara resmi digunakan sebagai mata uangnya. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sebenarnya di zaman Khalifah Umar bin Kaththab dan Usman bin Affan, mata uang telah dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia dengan perubahan pada tulisan yang tercantum pada mata uang tersebut.
Pada awal pemerintahan Umar pernah terbetik pikiran untuk mencetak uang dari kulit, namun dibatalkan karena tidak disetujui oleh para sahabat yang lain. Mata uang khalifah Islam yang mempunyai kecirian khusus baru dicetak oleh pemerintah Imam Ali ra. Namun sayang peredarannya sangat terbatas karena keadaan politik saat itu.
Mata uang dengan gaya Persia dicetak pula di zaman Muawiyah dengan mencantumkan gambar dan pedang Gubernurnya di Irak. Ziyad juga mengeluarkan dirham dengan mencantumkan nama khalifah. Cara yang dilakukan Muawiyah dan Ziyad mencantumkan gambar dan nama kepala pemerintah pada mata uang-masih dipertahankan sampai saat ini, juga termasuk di Indonesia.
Mata uang yang beredar pada waktu itu belum terbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada zaman Ibnu Zubair dicetak untuk pertama kalinya mata uang dengan bentuk bulat, namun peredarannya berbatas di Hijaz. Sedangkan Mus'ab, gubernur di Kufah mencetak uang dengan gaya Persia dan Romawi.
Pada tahun 72-74 Hijriah, Bisr bin Marwan mencetak mata uang yang disebut dengan dinar Athawiya. Sampai dengan zaman ini mata uang khalifah beredar bersama dengan dinar Romawi, dirham Persia dan sedikit Himiyarite Yaman. Barulah pada zaman Abdul Malik (76 H) pemerintah mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard, Suq ahwaj, Sus, Jay, Manadar, Maisan, Rai, Abarkubadh, dan mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dengan kontrol pemerintah. Nilai mata uang ditentukan oleh beratnya.
Mata uang dinar mengandung emas 22 karat, dan terdiri dari pecahan setengah dinar dan sepertiga dinar. Pecahan yang lebih kecil didapat dengan memotong uang Imam Ali, misalnya, pernah membeli daging dengan memotong dua karat dari dinar. (H R Abu Dawud). Dirham terdiri dari beberapa pecahan nash (20 dirham), nawat (5 dirham), Sha ira (1/60 driham).
Dalam hubungannya dengan uang, bahwa uang dinar-dirham jarang mengalami perubahan seperti naik turun, sehingga dalam pertukaran perbandingannya dengan kurs dinar-dirham 1:10 pada saat itu perbandingan emas perak 1:7, sehingga satu dinar 20 karat sama dengan 20 dinar 44 karat. Akan tetapi perubahan mata uang tersebut pernah dilakukan oleh Abdul Malik yaitu dirham diubah menjadi 15 karat.
Di zaman Ibnu Faqih (289 H) nilai dinar menguat menjadi 1:17, tetapi kemudian menetap pada kurs 1:15. Ulama Islam Ibnu Taimiyah di zaman pemerintahan raja Mamluk, telah mengalami situasi di mana beredar jenis mata uang dengan nilai kandungan logam mulia yang berbeda. Ketika itu beredar tiga jenis mata uang: dinar (emas), dirham (perak), dan fullus (tembaga).
Peredaran dinar sangat terbatas, peredaran dirham mengalami naik turun kadang-kadang malah menghilang, sedangkan yang beredar luas adalah fullus. Fenomena inilah yang dirumuskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa uang dengan kualitas rendah (fullus) akan menghilangkan uang yang berkualitas baik (dinar-dirham).
Pemerintah Mamluk ditandai dengan stabilnya sistem keuangan karena banyaknya fullus yang beredar dan karena meningkatnya jumlah tembaga dalam mata uang dirham. Oleh sebab itu, sistem keuangan dengan menggunakan uang kertas sering mengalami naik turun. Diperkenalkannya fullus sebagai mata uang memberi inspirasi kepada beberapa kepala pemerintahan Bani mamluk untuk menambah jenis uang.
Berbeda dengan dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak, maka pencetakan fullus relatif lebih mudah dilakukan, karena tembaga lebih mudah didapat. Pemerintah mulai terlena dengan kemudahan pencetakan uang baru. Keadaan memburuk ketika Kirbugha dan zahir Barkuk mulai mencetak fullus dalam jumlah yang sangat besar dan nilai nominasi yang lebih besar dari nilai kandungan tembaga. Fullus banyak dicetak namun masyarakat banyak menolak kehadiran fullus tersebut.
Menyadari kekeliruannya, kemudian Sultan Kirbugha menyatakan fullus ditentukan nilainya dari beratnya dan bukan dari nominasinya. Dengan adanya batasan tersebut, maka untuk menambah jumlah fullus Sultan Barkuk mulai mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa. Secara khusus Ibnu Taimiyah juga mengomentari praktik mengimpor tembaga dari negara-negara Eropa sebagai bagian dari bisnis uang.
Secara garis besar Ibnu Taimiyah menyampaikan lima poin penting. Pertama, perdagangan uang akan memicu inflasi. Kedua, hilangnya kepercayaan orang akan stabilitas nilai uang akan mencegah orang melakukan kontrak jangka panjang dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap sebagai pegawai. Ketiga perdagangan domestik akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang. Keempat, perdagangan internasional akan menurun. Kelima, logam berharga akan mengalir keluar dari negara.
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, seorang ulama Islam bernama Abu Hamid al-Ghazali telah membahas uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya, dan membutuhkan sesuatu yang tidak dipunyainya.
Dalam ekonomi Barter transaksi hanya terjadi bila kedua pihak mempunyai dua kebetulan sekaligus, yaitu pihak pertama membutuhkan barang dan pihak kedua sebaliknya. Al-Ghazali berpendapat bahwa dalam ekonomi barter sekalipun, uang dibutuhkan sebagai nilai suatu barang. Misalnya unta senilai 100 dinar, dan kain senilai satu dinar.
Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai barang, maka uang akan berfungsi pula sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk nilai yang tidak wajar dari pertukaran tersebut. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna.
Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan harga semua barang. Atau dalam istilah ekonomi klasik dikatakan bahwa uang tidak memberi kegunaan langsung (direct utility function), hanya bila uang itu digunakan untuk membeli barang, maka barang itu akan memberi kegunaan.
Dalam teori ekonomi neo-klasik dikatakan kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uang memberi kegunaan tidak langsung (indirect utility function). Apa pun debat para ekonom konvensional, kesimpulan tetap sama dengan al-Ghazali, yaitu uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.
Referensi Makalah
*Berbagai Sumber