Pengertian Sunnah Menurut Bahasa dan Istilah
Pada: September 26, 2014
Memahami pengertian sunnah, kita akan mulai dari pengertian sunnah menurut bahasa. Kata sunnah berasal dari kata sanna yang berarti menciptakan sesuatu dan mewujudkannya menjadi suatu model.
Kata Sunnah yang bentuk pluralnya, “sunan” berakar dari huruf sin dan nun yang berarti berjalan. Kata sanna umumnya diterapkan untuk menggambarkan peragaa tingkah laku. Misalnya perbuatan yang menjadi patron untuk diteladani. Suatu tingkah laku yang layak dicontoh. Perbuatan sebagai contoh, dapat di mulai dengan membuat model atau mengambil praktik orang terdahulu, nenek moyang suku atau suatu komunitas (baca: pengertian sunnatullah).
Adapun pengertian sunnah secara etimologi, yaitu perilaku yang telah menjadi tradisi (habitual practice), kebiasaan, atau prilaku keumuman. Sunnah menurut istilah juga berarti praktek yang diikuti, baik berupa arah, model perilaku, bentuk perilaku atau tindakan, perilaku yang berdasarkan pada ketentuan dan peraturannya, serta dapat juga diartikan sebagai teladan baik atau teladan buruk.
Meski demikian, banyak pakar yang memberi arti berbeda dari sunnah. Namun, secara garis besar bahwa sunnah merupakan tata cara atau praktek aktual yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga mentradisi, maka dapat dinyatakan bahwa sunnah merupakan hukum tingkah laku. Oleh ulama, sunnah bisa juga diartikan sebagai jalan (al-thariqah), baik jalan yang terpuji maupun jalan yang tercela.
Dengan kata lain, sunnah sebagai thariqah bersifat netral. Ia dapat menunjuk kepada jalan yang terpuji atau jalan yang tercela atau menunjukkan kepada teladan baik atau teladan buruk (baca: peristiwa karbala menurut ahlussunnah).
Sunnah bisa menunjukan jalan baik dan buruk, berdasarkan seperti apa yang disabdakan hadis Nabi saw; “Barangsiapa yang membuat Sunnah (teladan) yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka.
Barangsiapa yang membuat Sunnah (teladan) yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka”.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Salim Ali al-Bahanasawi, as-Sunnah al-Muftara Alaiha, terj. Rekayasa as-Sunnah oleh Abdul Basith Junaidy, (Yogyakarta; Ittaqa Press, 2001)
Kata Sunnah yang bentuk pluralnya, “sunan” berakar dari huruf sin dan nun yang berarti berjalan. Kata sanna umumnya diterapkan untuk menggambarkan peragaa tingkah laku. Misalnya perbuatan yang menjadi patron untuk diteladani. Suatu tingkah laku yang layak dicontoh. Perbuatan sebagai contoh, dapat di mulai dengan membuat model atau mengambil praktik orang terdahulu, nenek moyang suku atau suatu komunitas (baca: pengertian sunnatullah).
Adapun pengertian sunnah secara etimologi, yaitu perilaku yang telah menjadi tradisi (habitual practice), kebiasaan, atau prilaku keumuman. Sunnah menurut istilah juga berarti praktek yang diikuti, baik berupa arah, model perilaku, bentuk perilaku atau tindakan, perilaku yang berdasarkan pada ketentuan dan peraturannya, serta dapat juga diartikan sebagai teladan baik atau teladan buruk.
Meski demikian, banyak pakar yang memberi arti berbeda dari sunnah. Namun, secara garis besar bahwa sunnah merupakan tata cara atau praktek aktual yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga mentradisi, maka dapat dinyatakan bahwa sunnah merupakan hukum tingkah laku. Oleh ulama, sunnah bisa juga diartikan sebagai jalan (al-thariqah), baik jalan yang terpuji maupun jalan yang tercela.
Dengan kata lain, sunnah sebagai thariqah bersifat netral. Ia dapat menunjuk kepada jalan yang terpuji atau jalan yang tercela atau menunjukkan kepada teladan baik atau teladan buruk (baca: peristiwa karbala menurut ahlussunnah).
Sunnah bisa menunjukan jalan baik dan buruk, berdasarkan seperti apa yang disabdakan hadis Nabi saw; “Barangsiapa yang membuat Sunnah (teladan) yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka.
Barangsiapa yang membuat Sunnah (teladan) yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka”.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Salim Ali al-Bahanasawi, as-Sunnah al-Muftara Alaiha, terj. Rekayasa as-Sunnah oleh Abdul Basith Junaidy, (Yogyakarta; Ittaqa Press, 2001)