Latar Belakang Lahirnya Sunnah
Pada: October 01, 2014
Kaum muslimin periode awal sejarah Islam memaknai sunnah dengan sangat simpel. Sunnah berarti sekedar praktek yang dijalankan kaum muslimin sendiri. Dengan fakta ini, dapat dinyatakan bahwa konsep sunnah Rasul dalam Islam, timbul setelah datangnya Nabi (baca: pengertian sunnah menurut bahasa dan istilah)
.al-Quran berulang kali menyuruh kaum muslimin untuk mematuhi perintah Rasul saw dan menyatakan perilaku beliau perilaku ideal.
Oleh karena itulah kaum muslimin, sahabat Nabi saw, sejak awal, menerima perilaku beliau hal ini sebagai model bagi mereka atas dasar ajaran al-Quran. Semasa Rasul masih hidup, Sunnah adalah kesesuaian tindakan para sahabat dengan tindakan Rasul saw. Mereka menata kehidupan berdasarkan al-Quran sebagaimana dicontohkan dan digambarkan oleh perilaku Rasul saw.
Tidak ada hukum tersendiri yang diperlukan untuk mendukung kelurusan tindakan mereka kecuali perkataan dan perilaku dari Rasul saw. Setelah Rasul saw wafat, para sahabat masih memiliki al-Quran, perilaku Rasul saw, dan kebiasaan mereka sendiri yang mereka praktekkan semasa Rasul saw masih hidup. Jadi waktu itu, tidak terlalu banyak perubahan yang terjadi. Apa yang biasa sahabat saksikan dari teladan Rasul, masih belum direduksi waktu.
Kapan muncul istilah dan konsep sunnah ? ulama berbeda pendapat akan hal ini. Yang pasti, munculnya konsep Sunnah Nabi, sebagaimana dibedakan dari tradisi Muslim awal menjadikan Nabi sebagai teladan (baca juga: pengertian sunnatullah).
Sebagian ahli, seperti Joseph Schacht, berpendapat bahwa konsep Sunnah yang khusus ini adalah suatu konsep yang muncul relatif belakangan. Sedangkan tokoh seperti Fazlur Rahman berpendapat bahwa konsep tersebut telah ada sejak semula. Untuk bisa mengetahui lebih jauh perihal sejarah lahirnya sunnah, tidak dapat terlepaskan dari sejarah pembentukan hukum Islam sendiri dari masa ke masa.
Oleh karena sunnah ini juga menjadi satu dari sekian referensi untuk pembentukan dan penentuan Istinbath hukum Islam. Peran Sunnah Nabi mengindikasikan bahwa umat Islam dituntut untuk mengikuti teladan Nabi dalam keseluruhan aspek kehidupan, mengingat praktek dan tindakan-tindakan Nabi telah disetujui oleh Allah sebagai teladan bagi mereka dan menjadi standar perilaku bagi masyarakat. Apa yang diperintahkan Nabi memiliki kedudukan yang sama dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.
Para sahabat semasa hidup Nabi maupun setelah wafatnya bersepakat mengenai keharusan mengikuti Sunnah Nabi. Ketaatan mereka kepada Nabi sedemikian rupa sehingga mereka melakukan apa saja yang beliau lakukan dan meninggalkan apa saja yang beliau tinggalkan, tanpa membedakan apakah hal itu berasal dari al-Quran maupun dari sunnah Nabi sendiri. Mereka memandang sabda, dan persetujuan beliau sebagai memiliki kekuatan hukum yang tidak diperselisihkan oleh seorangpun dari mereka (baca: pengertian hadis Ahad).
Sifat hubungan para Sahabat dengan Nabi seperti terus menerus memantau selama hidupnya, fungsi Nabi sebagai guru yang mengajar, dan Sahabat bukanlah murid pencatat belaka membuat sulit bagi kaum tradisionalis formal, para ulama pengumpul serta perekam sunnah Nabi, dan bagi generasi selanjutnya untuk melepaskan elemen kenabian sama sekali dari ajaran dan fakta yang di duga berasal dari para Sahabat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, dalam “Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup”, terj. Aqah Garnadi, (Bandung; Pustaka, 1984)
Oleh karena itulah kaum muslimin, sahabat Nabi saw, sejak awal, menerima perilaku beliau hal ini sebagai model bagi mereka atas dasar ajaran al-Quran. Semasa Rasul masih hidup, Sunnah adalah kesesuaian tindakan para sahabat dengan tindakan Rasul saw. Mereka menata kehidupan berdasarkan al-Quran sebagaimana dicontohkan dan digambarkan oleh perilaku Rasul saw.
Tidak ada hukum tersendiri yang diperlukan untuk mendukung kelurusan tindakan mereka kecuali perkataan dan perilaku dari Rasul saw. Setelah Rasul saw wafat, para sahabat masih memiliki al-Quran, perilaku Rasul saw, dan kebiasaan mereka sendiri yang mereka praktekkan semasa Rasul saw masih hidup. Jadi waktu itu, tidak terlalu banyak perubahan yang terjadi. Apa yang biasa sahabat saksikan dari teladan Rasul, masih belum direduksi waktu.
Kapan muncul istilah dan konsep sunnah ? ulama berbeda pendapat akan hal ini. Yang pasti, munculnya konsep Sunnah Nabi, sebagaimana dibedakan dari tradisi Muslim awal menjadikan Nabi sebagai teladan (baca juga: pengertian sunnatullah).
Sebagian ahli, seperti Joseph Schacht, berpendapat bahwa konsep Sunnah yang khusus ini adalah suatu konsep yang muncul relatif belakangan. Sedangkan tokoh seperti Fazlur Rahman berpendapat bahwa konsep tersebut telah ada sejak semula. Untuk bisa mengetahui lebih jauh perihal sejarah lahirnya sunnah, tidak dapat terlepaskan dari sejarah pembentukan hukum Islam sendiri dari masa ke masa.
Oleh karena sunnah ini juga menjadi satu dari sekian referensi untuk pembentukan dan penentuan Istinbath hukum Islam. Peran Sunnah Nabi mengindikasikan bahwa umat Islam dituntut untuk mengikuti teladan Nabi dalam keseluruhan aspek kehidupan, mengingat praktek dan tindakan-tindakan Nabi telah disetujui oleh Allah sebagai teladan bagi mereka dan menjadi standar perilaku bagi masyarakat. Apa yang diperintahkan Nabi memiliki kedudukan yang sama dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.
Para sahabat semasa hidup Nabi maupun setelah wafatnya bersepakat mengenai keharusan mengikuti Sunnah Nabi. Ketaatan mereka kepada Nabi sedemikian rupa sehingga mereka melakukan apa saja yang beliau lakukan dan meninggalkan apa saja yang beliau tinggalkan, tanpa membedakan apakah hal itu berasal dari al-Quran maupun dari sunnah Nabi sendiri. Mereka memandang sabda, dan persetujuan beliau sebagai memiliki kekuatan hukum yang tidak diperselisihkan oleh seorangpun dari mereka (baca: pengertian hadis Ahad).
Sifat hubungan para Sahabat dengan Nabi seperti terus menerus memantau selama hidupnya, fungsi Nabi sebagai guru yang mengajar, dan Sahabat bukanlah murid pencatat belaka membuat sulit bagi kaum tradisionalis formal, para ulama pengumpul serta perekam sunnah Nabi, dan bagi generasi selanjutnya untuk melepaskan elemen kenabian sama sekali dari ajaran dan fakta yang di duga berasal dari para Sahabat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, dalam “Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup”, terj. Aqah Garnadi, (Bandung; Pustaka, 1984)