Hukum Jual Beli Barang Najis Menurut Ulama
Pada: March 10, 2015
Ada perbedaan dalam legalitas penjualan kotoran. Beberapa sarjana mengatakan bahwa hukum penjualan kotoran adalah ilegal. Ini didasarkan pada referensi berikut untuk hadits Nabi (saw); "Beri tahu kami, Abdullah ibn Maslamah, beri tahu kami Malik dari Nafi 'dari ibn Umar, katanya, bahwa Rasulullah melarang penjualan kotoran".
Dalam Hadis lainnya penjualan kotoran dilarang, seperti babi, darah, bangkai dan kamar (semua zat memabukkan). (baca: pendapat para sarjana tentang alkohol)
Larangan terhadap kamar-kamar adalah karena hal itu dapat menyebabkan orang kehilangan sesuatu yang telah diberikan Tuhan kepada mereka, yang merupakan alasan. Selain itu, kamar juga dapat menyebabkan bahaya lain yang menyebabkan hilangnya kecerdasan manusia, karena hilangnya kecerdasan manusia dapat melakukan hal-hal di luar kesadaran seperti pembunuhan dan larangan agama lainnya.
Dalam hadits lain, dikatakan: “Qutaibah dan al-Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin Abdullah ra mendengar kami mengatakan Rasulullah. Katakanlah: tahun pembukaan di Mekah: pasti Allah melarang penjualan khamer (minuman keras), bangkai, babi, dan berhala."
Kemudian seseorang bertanya, ”Bagaimana dengan lemak karkas, karena banyak yang menggunakannya sebagai pelapis dan, untuk kulit berminyak dan untuk bahan bakar? "Utusan Allah (semoga damai besertanya) mengatakan:" Tidak, itu tidak ilegal. "
Hadis lain: "Ibnu Wahab berbicara dari Ibnu Luhaiah, dan Kehidupan dari Ibnu Suraih, dari Kholid Bin Abi Imron berkata: Saya bertanya kepada Qosim dan Salim tentang masalah minyak yang di dalamnya terdapat bangkai tikus, apakah layak makan?" dan Salim, tidak, lalu Kholid bin Imron bertanya lagi apakah kita diizinkan menjualnya? Qosim dan Salim merespons, mereka bisa, dan kemudian memakan harganya, dan menjelaskan kepada pembeli mereka apa yang telah turun dari minyak.
Dalam Kitab al-Fiqh oleh al-Mazahib al-Arba'ah, sekte Hanafi menegaskan: "Segala sesuatu yang mengandung manfaat yang disahkan oleh Syara adalah untuk dijual".
Referensi Makalah®
Rujukan: Imam Abi Bakar Ahmad Bin Husain Bin Ali Baihaqi, Sunanul Qubro , Jus 6, (Bairut Lebanon, Buku Darul Al Alamiah). Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh 'al-Mazahib al-Arba'ah , Juz 2, Beirut: Dar al-Fikr, 1972). Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh , Juz, V, Beirut: Dar al-Fkr, 1997).