Skip to main content

Pengertian Gender Menurut Hadis

Oleh: Mushlihin, al-HafizhPada: September 29, 2019

Gender Menurut Hadis

Definisi Gender

Kata “jender” berasal dari bahasa Inggris, gender, berarti jenis kelamin. Dalam Webster's New World Dictionary, disebutkan; Gender the apparent disparity between man and women in values and behavior, maksudnya bahwa jender diartikan sebagai perbedaan dari segi nilai dan tingkah laku. Dari definisi ini, dapat diketahui bahwa jender adalah suatu istilah untuk membedakan kaum laki-laki dan perempuan dalam aspek tertentu, misalnya sifat dasar dan tingkah laku, juga termasuk perbedaan dari segi jenis kelamin secara biologis.

Perbedaan Gender dan Jenis Kelamin 

Penting sekali memahami terlebih dahulu perbedaan antara jenis kelamin dan gender. Yang dimaksud jenis kelamin, adalah perbedaan biologis hormonal dan patologis antara perempuan dan laki-laki, misalnya laki-laki memiliki penis, testis, dan sperma, sedangkan perempuan mempunyai v4gina, p4yudara, ovum, dan rahim.

Jadi laki-laki dan perempuan secara biologis berbeda, dan masing-masing mempunyai keterbatasan dan kelebihan biologis tertentu. Misalnya, perempuan bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui bayinya, sementara laki-laki memproduksi sperma. Perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati, atau pemberian Tuhan dan tidak seorangpun dapat mengubahnya.

Adapun yang dimaksud jender, adalah seperangkat sikap, peran, tanggungjawab, fungsi, hak, dan perilaku melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat tempat manusia itu berada, tumbuh dan dibesarkan. Sebagai contoh, laki-laki sering digambarkan sebagai manusia kuat, tegar, dan perkasa, sementara perempuan digambarkan figur yang lemah, rapuh, dan lembut-gemulai.

Gambaran seperti ini, sebenarnya wajar sesuai realita namun merupakan hal yang naif bila dikembangkan ke wilayah pelecehan, dan ketidakadilan. Misalnya karena laki-laki kuat, maka ia harus menang, dan karena perempuan lemah, maka ia harus terkalahkan. Karena laki-laki tegar dan perkasa, maka ia harus menjadi pemimpin, dan karena perempuan rapuh, maka ia harus dipimpin.

Padahal, sesuai dengan realita juga, tidak selama-nya orang kuat fisik menang secara intelektual, dan tidak selamanya orang yang tegar dan perkasa bisa menjadi pemimpin. Justeru karena ketegaran, dan keperkasaaan sering digunakan orang untuk berlaku kejam dan otoriter dalam kepemimpinanya, dan hal ini seperti tidak sejalan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan.

Kesimpulannya, jender didefinisikan sebagai interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Jender juga biasa didefinisikan sebagai konsep pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan sesuai situasi, dan kondisi budaya.

Sejalan dengan itu, jender bisa juga dirumuskan sebagai suatu konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat diubah sesuai dengan perubahan zaman.

Dalam perspektif kondisi budaya, dan kondisi sosial kaum perempuan di masa sebelum dan sesudah Nabi saw, berbeda. Bahkan perbedaan itu sampai masa kini semakin jauh.

Rekaman sense sejarah sebelum kedatangan Nabi saw, kaum perempuan ditempatkan dalam posisi memprihatinkan. Mereka disekap, diperjualbelikan, sementara yang sudah berumah tangga, sepenuhnya berada dalam kekuasaan suaminya. Mereka tidak memiliki hak-hak sipil, termasuk tidak memiliki hak waris.

Kondisi yang demikian, menyebabkan setelah Nabi saw datang, risalahnya merumuskan konsep jender sebagaimana yang termaktub hadis-hadisnya.

Hadis Tentang Gender 

Proses menghimpun hadis dalam satu topik dikenal dengan istilah Takhrij, yaitu kegiatan pencarian hadis sampai menemukannya dalam berbagai kitab hadis yang disusun langsung oleh mukharrij-nya. Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan hadis secara lengkap dari segi sanad dan matan. Dengan merujuk materi hadis tentang jender, maka metode takhrij yang penulis gunakan adalah bi al-mawdhu'iy, dan alat bantu yang penulis gunakan adalah CD. Rom Hadis melalui perangkat komputer. Dengan metode yang demikian, maka hasil takhrij yang diperoleh adalah sebagai berikut:

1. Dalam Shahih al-Bukhariy, kitab Anbiyā', hadis nomor 3048; dan kitab Nikah hadis nomor 4787; juga dalam Shahih Muslim, kitab al-Radha', hadis nomor 2671, diperoleh hasil takhrij hadis tentang penciptaan perempuan dari tulang rusuk yang bengkok.

2. Dalam Shahih Muslim, kitab Iman, hadis nomor 114, dan Sunan Ibn Majah, kitab al-fitn hadis nomor 3993, diperoleh hasil takhrij hadis tentang kelebihan laki-laki dan perempuan.

3. Dalam Sunan Abu Dawud, kitab iman hadis nomor 114, dan Musnad Ahmad pada Musnad al-Qabail hadis nomor 26023, diperoleh hasil takhrij tentang perempuan bisa menjadi imam shalat.

4. Dalam Shahih al-Bukhari, kitab al-Magazi hadis nomor 4073, kitab al-fitn hadis nomor 6570, Sunan al-Nasai kitab Adab al-Qadha hadis nomor 5293, Ahmad pada Musnad al-Basriyyin hadis nomor 19507, 19542, 19573, dan 19570 diperoleh hasil takhrij tentang kepemimpinan kaum perempuan.

5. Dalam Sunan al-Turmuzi kitab thaharah hadis nomor 105, Sunan Abu Dawud kitab thaharah hadis nomor 203, Musnad Ahmad pada Baqy al-Anshar hadis nomor 24999, 25761, dan dalam Sunan al-Darimi kitab thaharah hadis nomor 757, diperoleh hasil takhrij tentang perempuan mitra laki-laki. 

Dari proses takhrij di atas, maka hadis-hadis tentang jender dapat diklasifikasi lebih lanjut berdasarkan kandungan wurudnya. Klasifikasi hadis yang dimaksudkan diurut berdasarkan tema-tema hadis apa yang menjadi obyek pembahasan.

Referensi Makalah

Kepustakaan: 
John M. Echols dan Hasan Shadiliy, Kamus Inggris Indonesia (Cet. XII; Jakarta: Gramedia, 1993). Victoria Neufeldt (ed.), Webster's New World Dictionary (New York: Webter's New World Clevenland, 1994). Sri Herawati dan Rukmini, Dasar-dasar Anatomi Tobuh; Buku Ajar Fakultas Kedokteran (Cet.I; Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, 2003). Siti Musda Mulia, "Kata Pengantar" dalam bukunya, Keadilan dan Kesataran Jender; Perspektif Islam (Cet.II; Jakarta: Lembaga kajian Agama dan Jender, 2003). Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender dalam Perspektif Alquran (Cet.:; Jakarta: Paramadina, 1999). M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1992). Sumber data dari CD. Room Hadis, Mawshu'ah al-Hadits al-Syarif, dalam bahts al-hadits bi al-mawdhuiy.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar